Rabu, 13 Maret 2013

BERJUDI ITU HARAM




Nabi Muhammad saw sebagai nabi tidak pernah mengari mu berjudi

TERLIHAT dari contoh pada gambar diatas, Anak SMP memanfaatkan Masjid malah buat berjudi dengan temannya. Dan yang dibuat judi adalah pertandingan antara Madrid vs MU.

berikut penjelasannya :

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan Syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingati Alloh dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu”.(QS.Al-Maidah ( 5 ) :90-91)

JUDI DAN LOTERE

1. Pendahuluan

Adalah suatu hal yang memalukan kalau di negeri kita ini judi berkembang, padahal penduduknya 90% beragama islam. Judi itu berkembang bukan saja di Jakarta yang banyak orang asing tetapi juga dikota- kota propinsi dan kabupaten yang penduduknya biasanya warga Negara asli.
Sekali setahun disetiap kota besar atau kota kecil diadakan”Pasar malam”, yang walapun namanya “Pasar” yang biasanya dipakai untuk berdagang dan berjual beli, tetapi sudah bertukar begitu rupa, sehingga isinya hampir 100% judi, dengan bermacam corak dan ragamnya.
Begitu juga lotere berkembang biak, padahal lotere itu, menurut hukum agama adalah judi 100%.Ada dua kemungkinan yaitu:
a. Mereka tidak tahu bahwa lotere itu judi yang terlarang dalam agama
b. Mereka tidak pusing apakah hal itu haram atau tidak.
Di Jakarta banyak Kasino-Kasino, serupa di Monte Carlo saja, yaitu gedung-gedung tempat berjudi, dimana didalamnya terdapat bermacam-macam corak judi.Kasino-kasino itu didatangi oleh umum, bukan orang asing yang beragama asing saja, tetapi juga oleh orang-orang kita dan bahkan oleh remaja-remaja kita, yang seharusnya mereka dijauhkan dari tempat itu.
Hal inilah yang mendorong kami untuk menulis masalah ini, masalah judi, untuk menerangkan kepada umum bahwa Agama islam, melarang keras perjudian dan bahwasanya lotere itu adalah judi 100%.

II. Definisi dan Macam-macam Judi

Dalam bahasa Indonesia Judi berarti permainan untung-untungan dengan bertaruh (lihat kamus St.Mohd.Zain hal 219).
Dicontohkan seperti berdadu, main ceki, ber-ambung duit, bergenap-berganjil, main rulet dll.
Dalam kamus Purwadarminta Judi ialah : Permainan dengan bertaruh uang, seperti main dadu, main kartu dsb.( Jilid I, halaman 254 )
Dalam dua definisi ini nampak bahwa unsure-unsur judi ialah:
A. Permainan, untung-untungan dan bertaruh (Zain).
B. Permainan, bertaruh dan dengan wang.(Purwa).
Dalam bahasa Arab Judi berarti “Qimar”.arti Qimar menurut Munjid adalah segala permainan yang dijanjikan bahwa yang menang akan mendapat sesuatu dari yang kalah ( Munjid cetakan ke XXI halaman 653 ).
Jadi dalam definisi bahasa Arab, Qimar itu adalah”Permainan” juga, taruhannya pa saja, boleh uang dan boleh barang-barang.Yang menang menerima dari yang kalah.
Adapun dalam islam judi itu dinamai “Maisir”. Definisinya dalam islam lebih luas.Berkata Imam Mujahid, seorang Tabi’in ahli tafsir yang terkenal:
Artinya: Tiap-tiap sesuatu yang ada dalamnya pertaruhan maka itu adalah judi ( Lihat Tafsir al Qasimi Jilid III, hal 552 dan Tafsir Kahzin jilid I hal 178 ).
Jadi judi itu dalam agama islam bukan saja terletak dalam “permainan” tetapi juga terletak dalam sekalian perbuatan yang didalamnya ada pertaruhan.Pertaruhan itu bukan saja uang, tetapi juga boleh rumah, mobil, sawah, padi, anak, istri, dan lain-lain, Semuanya itu dinamai judi atau “Maisir”.
Ada kitab tafsir yang mengatakan, bahwa asal kata “Maisir” itu dari kata “yasr”, yang berarti mudah”, karena judi itu mencari harta dengan mudah atau membuang harta dengan mudah. Adapun permainan judi dari dahulu sampai sekarang banyak macam ragamnya. Setiap bangsa diatas dunia mempunyai cara-cara sendiri, dan ada pula cara yang internasional yang sama pada seluruh bangsa. Judi yang terkenal saja di Indonesia saja, diantaranya adalah :
1.Main dadu (ada dadu petak enam, petak empat. Ada dadu yang dilempar dan ada dadu yang diputar).
2.Main Ceki ( Kartu-kartu kecil yang bergambar-gambar ukiran, yang tidak dapat dibaca kecuali oleh penjudi-penjudi ).
3.Main berambung duit ( biasanya dua buah duit logam di cat mukanya dengan cat hitam atau cat putih, lalu diambung. Mana yang keatas catnya dan sesuai dengan terkaannya maka itulah yang menang).
4. Main genap-ganjil (serupa juga dengan dadu, tetapi matanya dua macam saja, yaitu genap atau ganjil).
5. Main rulet ( ini biasanya di Kasino, yaitu main putar gundu dan kalau gundu itu berhenti pada tempat atau nomor yang diterka , menanglah orang yang sesuai terkaannya). Didalam kasino ini bermacam-macam corak ragam judi, yang tidak sulit diikuti, sehingga siapa yang datang boleh saja ikut main, tak perlu dipelajari lebih dulu.
6. Main kartu ( Terka-terkaan . Barangsiapa yang cocok terkaannya itulah yang menang ).
7. Main Hwa-hwee ( Gambar-gambar hewan. Barangsiapa yang keluar gambar yang diterkanya itulah yang menang).
8. Main Totalisator ( Pertaruhan digelanggang pacu kuda. Barangsiapa yang dulu kuda terkaannya maka ia mendapat sekian uang yang telah ditentukan oleh bandarnya).
9. Main domino ( semacam tulang tipis pakai mata, yang diadu-adu matanya. Barangsiapa yang lekas habis batunya itulah yang menang.
10. Main skhak ( Syathranji ), yaitu permainan perang-perangan. Buahnya ada yang bernama gajah, ada yang bernama benteng, ada yang bernama soldadu, ada yang bernama menteri, .kalau salah seorang yang main dapat menangkap “Raja” maka dialah yang menang. Main judi satranji ini sudah tua umurnya. Pada zaman Nabi permainan ini sudah ada.
11.Main Lotere (Main untung-untungan, kalau kebetulan nomor yang keluar sesuai dengan nomor yang ada pada kita maka itu yang menang, dapat untung sekian banyak dan siapa yang tidak keluar angkanya rugilah ia ).
12. Main judi anak-anak( melempar duit, melempar kelereng dan lain sebagainya ).
Semua ini adalah permainan judi kalau dilakukan secara bertaruh. Ada yang bertaruh antara pemain dengan pemain dan ada yang bertaruh antara pemain dengan Bandar judi.
Taruhan ini biasanya macam-macam pula, ada yang kecil dan ada yang besar, ada yang berupa uang ada yang berupa barang, sehingga di Kasino kabarnya taruhan itu ada yang berupa rumah, berupa mobil, berupa wanita cantik, dan bahkan orang zaman dulu mempertaruhkan kemerdekaan dirinya dalam perjudian, sehingga barang siapa yang kalah menjadi budak bagi yang menang (Lihat Daeratul Ma’arif Fi Qarnil Isyrin, jilid VII, halaman 943).


III.Hukum Agama Islam Tentang Judi


Islam sejak 14 abad yang lalu telah mengharamkan perjudian, dan menganggap bahwa judi itu suatu dosa besar, sama dengan meminum minuman keras, sama dengan tukang tenung, dan bahkan sama dengan menyembah berhala.
Dalil-dalil fatwa ini adalah firman Alloh dan Hadis-hadist nabi

Kesatu

Berfirman Alloh SWT dalam al-Qur’an
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Hai Muhammad) tentang minuman keras dan judi. Jawablah kepada mereka, bahwa pada keduanya ada dosa dan ada manfaatnya bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya (Albaqarah 219)
Keterangan tentang ayat ini
1. Dulu, orang Arab Jahiliyyah, banyak melakukan minum khamar, yaitu minuman yang memabukkan dan banyak pula yang melakukan judi. Ini tidak mengherankan, karena bangsa-bangsa Persi, Romawi, dan lain-lain bangsa sekitar tanah Arab sudah lebih dahulu minum khamar (tuak) dan berjudi. Setelah datang Islam, Sahabat Nabi bertanya kepada Nabi tentang hukum Islam dalam minum Khamar dan berjudi yang banyak dilakukan ketika itu.
2. Maka datanglah wahyu Tuhan ini, yang secara halus menerangkan bahwa minum Khamar dan berjudi itu ada baiknya dan ada buruknya, tetapi buruknya lebih besar dari baiknya. Buruknya minuman keras karena berakibat menghilangkan akal manusia yang sangat berharga yang dianugerahkan Tuhan kepadanya. Dan baiknya adalah untuk memanaskan badan, kalau kebetulan kita berada di daerah dingin.
Buruknya judi karena dapat menghabiskan uang sekejab mata yang sudah dicari dan dikumpul bertahun-tahun, yang berakibat menjadi melarat, rumah tangga berantakan.Tetapi baiknya ada pula yang dapat mencari uang dengan mudah, sekejab mata , kalau menang.
Tetapi Tuhan mengatakan bahwa buruknya atau bahayanya ( Khamar dan Judi ) lebih besar dari manfaatnya. Memang dalam kenyataannya kita melihat sekarang, bahwa tidak ada penjudi dan peminum yang kaya, yang sehat badannya, yang sehat otaknya, apalagi peminum madat, peminum narkotik, penghisap ganja.
Penjudipun idem, pikirannya berkunang-kunang dan berkhayal-khayal yang bukan-bukan, bermimpikan mau kaya sekejab mata, tetapi kebanyakannya melarat selama hidup. Banyak penjudi yang hari ini kaya punya rumah, punya mobil, tetapi besoknya melarat, rumah hilang, mobil hilang karena kalah dalam perjudian, sehingga mengakibatkan rumah tangga berantakan.
3. Ayat ini belum begitu keras, karena Tuhan melarangnya dengan kata-kata yang lunak, disebabkan orang-orang ketika itu sangat doyan kepada tuak dan judi, sehingga orang tidak sangat terkejut mendengar ayat ini. Tetapi tidak lama turun lagi ayat yang kedua, yang lebih keras.

Kedua

Alloh berfirman :
Yang artinya : Hai orang-orang mukmin ! bahwasanya minuman keras , berjudi, berhala, dan Azlam adalah pekerjaan kotor, termasuk pekerjaan Syetan. Maka jauhilah olehmu supaya kamu beruntung (Al-Maidah : 90)
Didalam ayat ini terdapat empat perbuatan yang serentak dilarang 0leh Alloh SWT, yaitu:
1. Meminum minuman keras
2. Berjudi
3. Menyembah berhala
4. Mengundi nasib
Dalam ayat ini ternyata bahwa judi disenafaskan dengan menyembah berhala, minum minuman keras, dan mengundi nasib yang semuanya merusak masyarakat dan menghancurkan budi pekerti. Kemudian turun lagi ayat yang lebih keras, yaitu yang:

Ketiga

Alloh berfirman :
Artinya : Bahwasannya setan itu hendak menjatuhkan kamu kedalam permusuhan dan kebencian disebabkan minuman keras dan judi, dan setan hendak melarang kanmu dari mengingati Alloh dan dari sembahyang, maka maukah kamu berhenti ? ( Al-Maidah : 91 )
Setelah turun ayat ini maka sahabat-sahabat yang suka minum minuman keras dan berjudi semuanya menghentikan, sebab ayat ini benar-benart mengancam orang yang peminum dan penjudi, dan mengatakan bahwa kemauan minum khamar dan berjudi itu adalah hasutan dan tipu daya setan. Khamar dan judi itu mengakibatkan permusuhan sesame kita dan melalaikan dari Dzikrullah, dari mengingat Alloh. Setelah ayat ini dibacakan oleh Rasululloh kepada Saidina “Umar Rda, beliau berkata : Artinya : Kami hentikan, kami hentikan ( Demikian diterangkan dalam hadits-hadits yang dirawikan oleh Imam Ahmad, abu daud dan Tirmidzi (Lihat Tafsir Al Qasimi Jilid III, hal. 550 dan 551)
Memang, dulu di zaman Jahiliyyah orang menjadikan anak dan istrinya untuk taruhan judi, maka anak dan istrinya itu diambil orang kalau ia kalah. Ia melihat anak dan istrinya dibawa orang dengan penuh dendam dan kasumat.
Dan pada zaman sekarang, di kasino-kasino, ada orang yang menjadikan rumahnya sebagai taruhan judi, maka apabila ia kalah dan rumahnya diambil orang timbullah dendam kesumat dan iri hati.
Di Kasino Jakarta kabarnya terjadi pertaruhan degan mobil sedan.Yang kalah harus memberikan kunci mobil dan mobilnya malam itu juga kepada yang menang. Besoknya timbul dendam kesumat dari anak atau famili yang kalah kepada orang yang menang itu.
Inilah yang dikatakan Tuhan, bahwa judi itu menimbulkan kebencian dan permusuhan. Begitu juga kita lihat dalam kenyataan, bahwa pecandu judi itu tidak memperdulikan waktu lagi. Mereka berjudi dari sore sampai pagi dan dari pagi sampai sore.Mereka lupa anak isterinya yang tinggal di rumah, lupa kewajiban-kewajibannya dalam masyarakat dan bahkan lupa sembahyang, lupa dzikir dan lupa mendo’a.
Inilah yang dikatakan Tuhan, bahwa Setan hendak melarang kamu mengingat Tuhan dan sembahyang, dengan menganjur-anjurkan judi membuang-buang waktu itu.

Keempat

Tersebut dalam kitab Hadis
Artinya: Dari Sulaiman bin Burdah, dari bapaknya Burdah Rda., belia berkata: bersabda Nabi Muhammad Saw. Barangsiapa yang bermain dadu maka ia telah membenamkan tangannya ke dalam daging dan darah babi ( HR.Imam Muslim dan abu Daud-Lihat Syarah Muslim Juz XV hal 15 dan Sunan Abu Daud Juz IV hal 215 ).
Dalam mensyarah hadits ini Imam Nawawi berkata : “Nabi Muhammad Saw menyamakan main judi itu dengan memakan daging dan darah babi, karena sama-sama haram ( syarah muslim Juz XV hal. 16 )
Perkataan “Nirdasyir” adalah kata campuran dari bahasa arab “Nird” ( dadu dengan bahasa Persi “Syir” ( Indah-indah ). Ini pada mulanya adalah permainan judi orang besar Persia, yaitu gundu-gundu yang dibuat dengan warna-warna yang bagus sekali. Cara permainannya dadu-dadu itu dihamburkan kemeja panjang yang dinamai “Thawalah”. Petak dadu yang diatas itulah yang menang, dan sekalian orang tepat terkaannya menanglah ia dan yang tidak tepat kalahlah ia. Permainan ini agak serupa dengan “dadu goyang” atau dadu putar”‘ yang ada di Indonesia sekarang.
Walaupun dalam hadits ini hanya dikatakan main dadu, tetapi maksudnya sekalian permainan yang bertaruh adalah judi, walaupun main catur, skhak, main domino, main Kim, main lempar-lemparan, main teka-teki, main kelereng, main layang-layang, main antak-antak bola, berpacu lari, berpanco jari, main sepak bola, main badminton, adu ayam jago dan lain sebagainya.

Kelima

Dan tersebut dalam kitab Hadits abu daud :
Artinya : Rasululloh Saw. Berkata : Barangsiapa bermain dadu maka ia telah mendurhakai Alloh dan rasulNya ( H R. Abu Daud-Sunan Abu Daud Juz IV, halaman 285 )
Dalam dalil keempat dan kelima ini, Rasululloh Saw, hanya mengatakan “siapa yang bermain dadu” maka ia sama dengan makan daging babi dan ia telah mendurhakai Alloh dan Rasul.
Didalam Hadits ini tidak disebutkan “Pertaruhan”, tetapi umum saja, yakni barang siapa yang bermain dadu, bertaruh atau tidak, maka ia telah mendurhakai Alloh dan Rasul.
Oleh karena itu imam Malik dan Imam Ahmad bin hanbal memfatwakan haram main dadu, main catur, main skhak, walaupun tidak memakai taruh sekalipun, karena dalam hadits-hadits ini tidak dikatakan tentang taruhan.
Tetapi Imam Syafi’I membolehkan main catur ( Skhak ), asal tidak bertaruh, asal tidak melalaikan sembahyang, asal tidak ada ucap-ucapan bohong pada ketika main itu. Mungkin Imam Syafi’I berpendapat bahwa dalam permainan Catur Skhak ( Syatranji ) itu terdapat pelajaran strategi peperangan, sehingga dapat mendidik umat islam pandai berperang, yang dapat dipergunakan dalam perang menegakkan agama Alloh.

Keenam

Tersebut dalam Tafsir Ibnu Katsir
Nabi bersabda: Perumpamaan orang yang main dadu dan kemudian ia sembahyang, sama halnya dengan orang yang berwudhlu denganh nanah dan darah babi, kemudian ia lantass sembahyang ( Ibnu Katsir II, halaman 92)
Hal ini menurut Ibnu Katsir dirawikan oleh Imam Ahmad
Dalam Hadits ini hanya dikatakan “Main dadu”, dan sesuai dengan firman-firman Alloh dalam surat-surat Albaqarah 219, Al-Maidah 90 dan Al Maidah 91, maka sekalian permainan judi yang bertaruh apa saja adalah haram hukumnya, dikutuk oleh Alloh dan Rasul.

IV.LOTERE ADALAH JUDI TULEN

Kalau diteliti kitab-kitab Tafsir hampir semuanya mengatakan bahwa sebab turunnya ayat-ayat yang mengharamkan judi ialah karena orang-orang Arab ketika itu berjudi secara lotere dengan hadiah-hadiah daging Unta bagi yang menang.
Caranya ketika itu begini :
1. seorang kaya membeli seekor Unta dengan cara berhutang
2. Unta itu disembelih dan dagingnya dibagi 28 bagian
3.Daging yang 28 bagian itu diloterekan oleh 10 orang
4. Kemudian ditulis semacam kertas sebanyak 10 buah, dengan nomor dan nama-nama, serta banyak hadiah yang didapat, yaitu :
No. I bernama “Mu’alla” berisi 7 buah
No. 2 bernama “Musabbal” berisi 6 hadiah
No 3 bernama “hals” berisi 5 hadiah
No 4 bernama “Nafis” berisi 4 hadiah
No 5 bernama “raqib” berisi 3 hadiah.
No. 6 bernama “tawam” berisi 2 hadiah
No. 7 bernama “Fadz” berisi 1 hadiah
No. 8 bernama “Manih” kosong tak berisi.
No 9 bernama “Safih” kosong tak berisi
No 10 bernama “Wagad” kosong tak berisi

5. Kemudian kertas yang 10 itu dikocok dalam suatu tabung
6. lalu diadakan undian diantara orang yang 10 orang itu dihadapan umum, Yang 7 orang mendapat daging sebanyak yang tertulis dalam surat undian yang didapatnya, tetapi yang tiga orang yang mendapat manih, safih, dan waqad tidak mendapat apa-apa, karena kertasnya kosong.
Yang bertiga yang kalah ini diwajibkan membayar harga seekor unta yang dijadikan hadiah itu.Dan yang menang, baik yang mendapat daging sedikit atau banyak membagi bagikan daging itu kepada fakir miskin, sebagai sumbangan bagi mereka.
Pada ketika itu, yakni pada Zaman jahiliyyah, sekalian orang yang tidak mau ikut lotere itu dinamai “baram” artinya “bahil” (pelit), karena tidak mau menyumbang fakir miskin, katanya. Lotere yang berhadiah daging ini dan hadiahnya pun akan dibagi-bagikan kepada fakir miskin dilarang oleh Alloh SAW dengan diturunkan ayat pelarangnya beberapa kali.
Lotere yang ada sekarang, pada abad ke XIV H. ini ( abad ke XX M ) sama betul dengan lotere yang diharamkan di Zaman Nabi itu, hanya perbedaannya tentang hadiah. Dulu hadiahnya daging, sekarang uang atau barang. Lotere jahiliyyah itu ada sedikit baik dibanding sekarang. Dulu hadiah yang didapat akan didermakan kepada fakir miskin, tetapi sekarang hadiah yang didapat digondol oleh yang menang untuk pribadinya. Dulu yang menang lebih banyak dibanding yang kalah. Yang menang tujuh orang dan yang kalah hanya tiga. Itupun diharamkan oleh Tuhan, dan Lotere sekarang yang kalah jauh lebih banyak dari yang menang.
Demikianlah “Asbabun Nuzul” atau latar belakang histories dari turunnya ayat-ayat ini.Tetapi hukum sekarang, menurut kaedah Fiqih yang berlaku, adalah umum. Kaedah ini berbunyi begini :
Artinya : Yang diperpegangi umum lafadznya, bukan khusus sebabnya. Maka karena itu tersebut dalam Tafsir Kahzin tentang mengartikan ayat “Maisir” begini : Adapun hukum yang terdapat dalam ayat ini meliputi sekalian judi, karena sekalian yang bertaruh adalah judi ( Khazin I, hal.178 )
Maka sekarang perlu diyakini tanpa ragu-ragu, bahwa dalam syariah islam, Lotere itu adalah Judi tulen, dengan tidak memandang apakah hadiahnya itu uang, daging, kain, rumah, barang-barang, mobil, dan lain-lain. Dan uang hasil lotere tidak diragukan adalah haram, sama dengan uang hasil perjudian.


v. 10 SISI BURUK JUDI

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan Syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingati Alloh dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu”.( QS.Al-Maidah ( 5 ) :90-91 )
Segera setelah Jenderal Sutanto dilantik menjadi Kapolri yang baru menggantikan Jenderal Da’i Bahtiar, secara khusus memberikan penekanan soal pemberantasan judi sebagai salah satu program prioritasnya kepada seluruh Kapolda. Kapolri berjanji akan menindak tegas terhadap pengelola praktik perjudian yang tetap membandel. Bahkan tindakan juga akan dsiberlakukan kepada jajaran kepolisisan jika terbukti tidak serius dalam memberantas judi, mendukung, dan melindungi praktek tersebut.
Judi sebenarnya sudah dilarang di Indonesia, tetapi masih saja orang berpendapat bahwa judi perlu diadakan sekalipun dengan membuat lokalisasi judi. Mereka yang setuju judi hanya melihat dari jumlah uang yang bisa diperoleh. Meskipun judi dilarang, para Bandar tetap tidak menghentikan usahanya karena pendapatan yang begitu besar bisa mereka dapatkan dari praktek perjudian. Masyarakatpun tampak terbuai dengan iming-iming hadiah yang ditawarkan. Jika hitung-hitung secara cermat , praktek perjudian jelas banyak keburukannya daripada keuntungannya. Tetapi masyarakat jarang memperhatikan sisi buruk yang ditimbulkan dari praktek perjudian sehingga sikap tak acuh pun sering kita temui.
Secara tegas, didalam Q.S.Al-Maidah ( 5 ) : 90-91 Alloh telah memperingatkan kita semua bahwa keburukan judi itu adalah karena judi merupakan perbuatan keji dan perbuatan syaitan, merugikan, menimbulkan permusuhan dan kebencian, dan menghalangi untuk ingat kepada Alloh. Jika diuraikan , paling tidak ada sepuluh sisi buruk judi. 10 sisi buruk itu adalah ;

Pertama,
mengharapkan memperoleh uang dengan mudah, praktis, tanpa perhitungan, tanpa kerja keras padahal segala sesuatu itu harus dilakukan dengan usaha. Judi kinerjanya rendah karena terlalu banyak angan –angan ingin mendapatkan uang banyak tanpa kerja keras. Jika ingin mendapatkan hasil yang besar maka usaha yang dilakukan juga harus keras, dengan cara yang baik, waktu yang lebih banyak, dan dana yang tidak sedikit pula.

Kedua,

tidak suka mmepertimbangkan sesuatu pekerjaan secara matang, bahkan akan muncul kebiasaan untung-untungan dan perbuatan yang tidak masuk akal, seperti Tanya kepada orang gila, Tanya kepada dukun, pergi ke kuburan, lihat nomor polisi kendaraan yang lewat, dan kelakuan tidak rasional lainnya. Judi itu sangat gampang dipraktikkan sehingga bisa dilakukan oleh siapapun dan dengan cara apapun. Judi merupakan perbuatan yang penuh dengan dugaan dan untung-untungan.Sikap ini akan melahirkan kebiasaan tidak suka memperhitungkan segala sesuatu dengan matang. Mereka hanya berharap mendapatkan keuntungan yang tidak didukung dengan langkah-langkah yang matang, inovatif dan kreatif.

Ketiga,

Mudah melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, ornag lain bahkan melkukan tindak kejahatan.Jika sudah kecanduan judi, pertama orang itu akan menggunakan harta miliknya untuk bertaruh. Jika harta miliknya sudah habis dia akan menggunakan harta milik orang lain baik secara baik-baik seperti meminjam, atau dengan berbuat kejahatan seperti mencuri dan menipu. Perbuatan-perbuatan ini akan terus dilakukan sebelum dia dipaksa untuk berhenti.Orang yang tidak bersalahpun akan kena akibatnya.

Keempat,

cara mudah untuk miskin. Sekilas judi memberikan keuntungan yang besar. Tetapi jika kita hitung-hitung dengan cermat akan tampak bahwa judi itu sebenarnya langkah mudah untuk miskin karena modal yang digunakan belum tentu dapat kembali meskipun melakukan judi berulang kali. Jumlah orang yang kalah taruhan jauh lebih besar daripada orang yang menang taruhan.Orang yang menang taruhanpun belum tentu akan menang lagi pada kesempatan yang lain. Keadaan ini memang sengaja dibuat demikian. Judi sama halnya memberikan uang dalam jumlah besar kepada orang lain dengan suka rela tanpa disadari banyak orang. Setelah mereka bangkrut, baru mereka rasakan akibat buruknya.

Kelima,
ada seorang psikolog yang mengatakan tingkat ketergantungan terhadap judi memiliki tingkat ketergantungan yang lebih parah daripada ketergantungan kepada makanan dan minuman yang memabukkan.Judi dilakukan oleh orang yang sadar. Mereka mempunyai keinginan yang kuat untuk menang taruhan dan keinginan itu akan selalu dipelihara karena sudah mengeluarkan banyak uang . Ketika sekali menang taruhan, dia akan bertaruh lagi dengan nilai taruhan yang lebih besar. Bahkan ketika menang, keinginannya untuk berjudi akan mendapatkan hasil yang besar akan semakin kuat.Padahal belum tentu akan menang lagi dan pasti akan banyak kalahnya.Walaupun menang sekali dan kalah berkali-kali, judi akan tetap dilakukan meskipun dengan berbagai cara.

Keenam,

mencari musuh, tidak mencari kawan. Orang yang menang judi akan mengejek orang yang kalah, sedang orang yang kalah akan benci kepada orang yang menang walau itu temannya sendiri karena sama saja telah merampas uangnya. Rasa permusuhan akan terus berlanjut jika tidak berhenti dari kegiatan judi.

Ketujuh,

tidak mendukung pembangunan perekonomian.Segala sesuatu bisa dijadikan alat untuk judi. Pasangan siapa yang jadi bupati dan wakil bupati pun bisa dijadikan sarana perjudian. Aalat-alat yang digunakan adalah kamuflase atau kedok belaka yang membuat menarik banyak orang. Seperti alat tebak-tebakan dengan alat elektronik, kartu, billiard, papan putar, dan masih banyak lagi digunakan untuk menarik orang supaya mau ikut judi. Berbeda dengan kegiatan perekonomian, banyak orang bisa terlibat didalamnya dan mereka bisa mendapatkan keuntungan dari keterlibatan mereka itu.

Kedelapan,

tidak dipercaya orang dalam mengelola keuangan.Judi sama saja dengan membuang uang bahkan jauh lebih buruk dibanding memboroskan uang. Uang yang dibelanjakan tentu mendapatkan barang dan bisa dijual kembali, tetapi uang yang digunakan untuk judi tidak akan mendapatkan apa-apa alias hilang. Sungguh bahaya menempatkan orang yang kecanduan judi untuk mengelola keuangan karena bisa jadi orang itu memanipulasi data untuk berjudi.

Kesembilan,

Sulit mendapatkan pinjaman uang. Adalah bisa diterima akal sehat bahwa tidak rasional orang meminjamkan uang untuk judi karena jelas kesempatan untuk menang sangat kecil atau hampir bisa dipastikan tidak akan menang.Rasanya sangat jarang atau mungkin tidak ada orang yang meminjamkan uangnya untuk judi.Meskipun uang yang dipinjam tidak akan digunakan untuk judi tetapi jika memang orang itu kecanduan judi tentu si pemberi pinjaman tidak akan mengambil resiko meminjamkan uangnya karena kecanduan judi sangat sulit dihilangkan dan bisa jadi uang pinjaman itu digunakan untuk berjudi.

Kesepuluh,

membodohkan rakyat. Puncak dari keburukan judi adalah membodohkan rakyat. Judi yang bisa memberikan pendapatan yang sangat besar bagi daerah sebenarnya merupakan tindakan pembodohan terhadap masyarakat. Judi sama halnya merampok uang rakyat hanya banyak orang yang tidak merasakan . Berapa banyak rakyat yang dibuat miskin , berapa banyak keributan dan tindakan criminal , berapa banyak rakyat yang stress dan sakit jiwa, dan perbuatan buruk lainnya akibat judi. Biaya untuk menanggung itu semua tentu jauh lebih besar daripada pendapatan yang diperoleh dari perjudian. Tentu dengan akal sehat pemerintah tidak mau menanggung itu semua.
Keburukan judi juga diperingatkan Alloh didalam QS. Al Baqorah (2) : 219, Alloh berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (segala makanan yang memabukkan) dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.Katakanlah :”Yang lebih dari keperluan.”Demikianlah Alloh menerangkan ayat-ayatNYa kepadamu supaya kamu berfikir”.
Setelah mengetahui banyaknya keburukan judi, marilah dari kita sendiri, mulai dari yang kecil dan dimulai saat ini kita menghindari judi, mengajak untuk tidak berjudi dan setelah situasi mendukung turut menegakkan aturan yaitu melarang judi paling tidak di wilayah kita masing-masing.Karena jika orang sudah kecanduan judi yang rugi bukan hanya orang itu saja tetapi orang lain juga terancam dari perbuatan buruk orang itu. Sehingga orang yang tidak berjudi pun akan terkena akibat buruk dari orang yang kecanduan judi. Segala keburukan judi menuntut kita untuk berfikir apakah akan membiarkan bahkan menyetujui atau melarang judi. Baik dan buruk akibat perjudian yang kan merasakan adalah kita semua, sudah sewajarnya perjudian dilarang di Indonesia, jika kita termasuk orang yang berfikir.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar