Nabi Muhammad saw sebagai nabi tidak pernah mengari mu berjudi
TERLIHAT dari contoh pada gambar diatas, Anak SMP memanfaatkan Masjid malah buat berjudi dengan temannya. Dan yang dibuat judi adalah pertandingan antara Madrid vs MU.
berikut penjelasannya :
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) khamar, berjudi, (
berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan Syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.
“Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi
kamu dari mengingati Alloh dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari
mengerjakan pekerjaan itu”.(QS.Al-Maidah ( 5 ) :90-91)
JUDI DAN LOTERE
1. Pendahuluan
Adalah
suatu hal yang memalukan kalau di negeri kita ini judi berkembang,
padahal penduduknya 90% beragama islam. Judi itu berkembang bukan saja
di Jakarta yang banyak orang asing tetapi juga dikota- kota propinsi dan
kabupaten yang penduduknya biasanya warga Negara asli.
Sekali
setahun disetiap kota besar atau kota kecil diadakan”Pasar malam”, yang
walapun namanya “Pasar” yang biasanya dipakai untuk berdagang dan
berjual beli, tetapi sudah bertukar begitu rupa, sehingga isinya hampir
100% judi, dengan bermacam corak dan ragamnya.
Begitu juga lotere berkembang biak, padahal lotere itu, menurut hukum agama adalah judi 100%.Ada dua kemungkinan yaitu:
a. Mereka tidak tahu bahwa lotere itu judi yang terlarang dalam agama
b. Mereka tidak pusing apakah hal itu haram atau tidak.
Di Jakarta
banyak Kasino-Kasino, serupa di Monte Carlo saja, yaitu gedung-gedung
tempat berjudi, dimana didalamnya terdapat bermacam-macam corak
judi.Kasino-kasino itu didatangi oleh umum, bukan orang asing yang
beragama asing saja, tetapi juga oleh orang-orang kita dan bahkan oleh
remaja-remaja kita, yang seharusnya mereka dijauhkan dari tempat itu.
Hal inilah
yang mendorong kami untuk menulis masalah ini, masalah judi, untuk
menerangkan kepada umum bahwa Agama islam, melarang keras perjudian dan
bahwasanya lotere itu adalah judi 100%.
II. Definisi dan Macam-macam Judi
Dalam bahasa Indonesia Judi berarti permainan untung-untungan dengan bertaruh (lihat kamus St.Mohd.Zain hal 219).
Dicontohkan seperti berdadu, main ceki, ber-ambung duit, bergenap-berganjil, main rulet dll.
Dalam kamus
Purwadarminta Judi ialah : Permainan dengan bertaruh uang, seperti main
dadu, main kartu dsb.( Jilid I, halaman 254 )
Dalam dua definisi ini nampak bahwa unsure-unsur judi ialah:
A. Permainan, untung-untungan dan bertaruh (Zain).
B. Permainan, bertaruh dan dengan wang.(Purwa).
Dalam
bahasa Arab Judi berarti “Qimar”.arti Qimar menurut Munjid adalah segala
permainan yang dijanjikan bahwa yang menang akan mendapat sesuatu dari
yang kalah ( Munjid cetakan ke XXI halaman 653 ).
Jadi dalam
definisi bahasa Arab, Qimar itu adalah”Permainan” juga, taruhannya pa
saja, boleh uang dan boleh barang-barang.Yang menang menerima dari yang
kalah.
Adapun
dalam islam judi itu dinamai “Maisir”. Definisinya dalam islam lebih
luas.Berkata Imam Mujahid, seorang Tabi’in ahli tafsir yang terkenal:
Artinya:
Tiap-tiap sesuatu yang ada dalamnya pertaruhan maka itu adalah judi (
Lihat Tafsir al Qasimi Jilid III, hal 552 dan Tafsir Kahzin jilid I hal
178 ).
Jadi judi
itu dalam agama islam bukan saja terletak dalam “permainan” tetapi juga
terletak dalam sekalian perbuatan yang didalamnya ada
pertaruhan.Pertaruhan itu bukan saja uang, tetapi juga boleh rumah,
mobil, sawah, padi, anak, istri, dan lain-lain, Semuanya itu dinamai
judi atau “Maisir”.
Ada kitab
tafsir yang mengatakan, bahwa asal kata “Maisir” itu dari kata “yasr”,
yang berarti mudah”, karena judi itu mencari harta dengan mudah atau
membuang harta dengan mudah. Adapun permainan judi dari dahulu sampai
sekarang banyak macam ragamnya. Setiap bangsa diatas dunia mempunyai
cara-cara sendiri, dan ada pula cara yang internasional yang sama pada
seluruh bangsa. Judi yang terkenal saja di Indonesia saja, diantaranya
adalah :
1.Main dadu (ada dadu petak enam, petak empat. Ada dadu yang dilempar dan ada dadu yang diputar).
2.Main Ceki ( Kartu-kartu kecil yang bergambar-gambar ukiran, yang tidak dapat dibaca kecuali oleh penjudi-penjudi ).
3.Main
berambung duit ( biasanya dua buah duit logam di cat mukanya dengan cat
hitam atau cat putih, lalu diambung. Mana yang keatas catnya dan sesuai
dengan terkaannya maka itulah yang menang).
4. Main genap-ganjil (serupa juga dengan dadu, tetapi matanya dua macam saja, yaitu genap atau ganjil).
5. Main
rulet ( ini biasanya di Kasino, yaitu main putar gundu dan kalau gundu
itu berhenti pada tempat atau nomor yang diterka , menanglah orang yang
sesuai terkaannya). Didalam kasino ini bermacam-macam corak ragam judi,
yang tidak sulit diikuti, sehingga siapa yang datang boleh saja ikut
main, tak perlu dipelajari lebih dulu.
6. Main kartu ( Terka-terkaan . Barangsiapa yang cocok terkaannya itulah yang menang ).
7. Main Hwa-hwee ( Gambar-gambar hewan. Barangsiapa yang keluar gambar yang diterkanya itulah yang menang).
8. Main
Totalisator ( Pertaruhan digelanggang pacu kuda. Barangsiapa yang dulu
kuda terkaannya maka ia mendapat sekian uang yang telah ditentukan oleh
bandarnya).
9. Main
domino ( semacam tulang tipis pakai mata, yang diadu-adu matanya.
Barangsiapa yang lekas habis batunya itulah yang menang.
10. Main
skhak ( Syathranji ), yaitu permainan perang-perangan. Buahnya ada yang
bernama gajah, ada yang bernama benteng, ada yang bernama soldadu, ada
yang bernama menteri, .kalau salah seorang yang main dapat menangkap
“Raja” maka dialah yang menang. Main judi satranji ini sudah tua
umurnya. Pada zaman Nabi permainan ini sudah ada.
11.Main
Lotere (Main untung-untungan, kalau kebetulan nomor yang keluar sesuai
dengan nomor yang ada pada kita maka itu yang menang, dapat untung
sekian banyak dan siapa yang tidak keluar angkanya rugilah ia ).
12. Main judi anak-anak( melempar duit, melempar kelereng dan lain sebagainya ).
Semua ini
adalah permainan judi kalau dilakukan secara bertaruh. Ada yang bertaruh
antara pemain dengan pemain dan ada yang bertaruh antara pemain dengan
Bandar judi.
Taruhan ini
biasanya macam-macam pula, ada yang kecil dan ada yang besar, ada yang
berupa uang ada yang berupa barang, sehingga di Kasino kabarnya taruhan
itu ada yang berupa rumah, berupa mobil, berupa wanita cantik, dan
bahkan orang zaman dulu mempertaruhkan kemerdekaan dirinya dalam
perjudian, sehingga barang siapa yang kalah menjadi budak bagi yang
menang (Lihat Daeratul Ma’arif Fi Qarnil Isyrin, jilid VII, halaman
943).
III.Hukum Agama Islam Tentang Judi
Islam sejak
14 abad yang lalu telah mengharamkan perjudian, dan menganggap bahwa
judi itu suatu dosa besar, sama dengan meminum minuman keras, sama
dengan tukang tenung, dan bahkan sama dengan menyembah berhala.
Dalil-dalil fatwa ini adalah firman Alloh dan Hadis-hadist nabi
Kesatu
Berfirman Alloh SWT dalam al-Qur’an
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu (Hai Muhammad) tentang minuman keras dan judi.
Jawablah kepada mereka, bahwa pada keduanya ada dosa dan ada manfaatnya
bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya (Albaqarah 219)
Keterangan tentang ayat ini
1. Dulu,
orang Arab Jahiliyyah, banyak melakukan minum khamar, yaitu minuman yang
memabukkan dan banyak pula yang melakukan judi. Ini tidak mengherankan,
karena bangsa-bangsa Persi, Romawi, dan lain-lain bangsa sekitar tanah
Arab sudah lebih dahulu minum khamar (tuak) dan berjudi. Setelah datang
Islam, Sahabat Nabi bertanya kepada Nabi tentang hukum Islam dalam minum
Khamar dan berjudi yang banyak dilakukan ketika itu.
2. Maka
datanglah wahyu Tuhan ini, yang secara halus menerangkan bahwa minum
Khamar dan berjudi itu ada baiknya dan ada buruknya, tetapi buruknya
lebih besar dari baiknya. Buruknya minuman keras karena berakibat
menghilangkan akal manusia yang sangat berharga yang dianugerahkan Tuhan
kepadanya. Dan baiknya adalah untuk memanaskan badan, kalau kebetulan
kita berada di daerah dingin.
Buruknya
judi karena dapat menghabiskan uang sekejab mata yang sudah dicari dan
dikumpul bertahun-tahun, yang berakibat menjadi melarat, rumah tangga
berantakan.Tetapi baiknya ada pula yang dapat mencari uang dengan mudah,
sekejab mata , kalau menang.
Tetapi
Tuhan mengatakan bahwa buruknya atau bahayanya ( Khamar dan Judi ) lebih
besar dari manfaatnya. Memang dalam kenyataannya kita melihat sekarang,
bahwa tidak ada penjudi dan peminum yang kaya, yang sehat badannya,
yang sehat otaknya, apalagi peminum madat, peminum narkotik, penghisap
ganja.
Penjudipun
idem, pikirannya berkunang-kunang dan berkhayal-khayal yang bukan-bukan,
bermimpikan mau kaya sekejab mata, tetapi kebanyakannya melarat selama
hidup. Banyak penjudi yang hari ini kaya punya rumah, punya mobil,
tetapi besoknya melarat, rumah hilang, mobil hilang karena kalah dalam
perjudian, sehingga mengakibatkan rumah tangga berantakan.
3. Ayat ini
belum begitu keras, karena Tuhan melarangnya dengan kata-kata yang
lunak, disebabkan orang-orang ketika itu sangat doyan kepada tuak dan
judi, sehingga orang tidak sangat terkejut mendengar ayat ini. Tetapi
tidak lama turun lagi ayat yang kedua, yang lebih keras.
Kedua
Alloh berfirman :
Yang
artinya : Hai orang-orang mukmin ! bahwasanya minuman keras , berjudi,
berhala, dan Azlam adalah pekerjaan kotor, termasuk pekerjaan Syetan.
Maka jauhilah olehmu supaya kamu beruntung (Al-Maidah : 90)
Didalam ayat ini terdapat empat perbuatan yang serentak dilarang 0leh Alloh SWT, yaitu:
1. Meminum minuman keras
2. Berjudi
3. Menyembah berhala
4. Mengundi nasib
Dalam ayat
ini ternyata bahwa judi disenafaskan dengan menyembah berhala, minum
minuman keras, dan mengundi nasib yang semuanya merusak masyarakat dan
menghancurkan budi pekerti. Kemudian turun lagi ayat yang lebih keras,
yaitu yang:
Ketiga
Alloh berfirman :
Artinya :
Bahwasannya setan itu hendak menjatuhkan kamu kedalam permusuhan dan
kebencian disebabkan minuman keras dan judi, dan setan hendak melarang
kanmu dari mengingati Alloh dan dari sembahyang, maka maukah kamu
berhenti ? ( Al-Maidah : 91 )
Setelah
turun ayat ini maka sahabat-sahabat yang suka minum minuman keras dan
berjudi semuanya menghentikan, sebab ayat ini benar-benart mengancam
orang yang peminum dan penjudi, dan mengatakan bahwa kemauan minum
khamar dan berjudi itu adalah hasutan dan tipu daya setan. Khamar dan
judi itu mengakibatkan permusuhan sesame kita dan melalaikan dari
Dzikrullah, dari mengingat Alloh. Setelah ayat ini dibacakan oleh
Rasululloh kepada Saidina “Umar Rda, beliau berkata : Artinya : Kami
hentikan, kami hentikan ( Demikian diterangkan dalam hadits-hadits yang
dirawikan oleh Imam Ahmad, abu daud dan Tirmidzi (Lihat Tafsir Al Qasimi
Jilid III, hal. 550 dan 551)
Memang,
dulu di zaman Jahiliyyah orang menjadikan anak dan istrinya untuk
taruhan judi, maka anak dan istrinya itu diambil orang kalau ia kalah.
Ia melihat anak dan istrinya dibawa orang dengan penuh dendam dan
kasumat.
Dan pada
zaman sekarang, di kasino-kasino, ada orang yang menjadikan rumahnya
sebagai taruhan judi, maka apabila ia kalah dan rumahnya diambil orang
timbullah dendam kesumat dan iri hati.
Di Kasino
Jakarta kabarnya terjadi pertaruhan degan mobil sedan.Yang kalah harus
memberikan kunci mobil dan mobilnya malam itu juga kepada yang menang.
Besoknya timbul dendam kesumat dari anak atau famili yang kalah kepada
orang yang menang itu.
Inilah yang
dikatakan Tuhan, bahwa judi itu menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Begitu juga kita lihat dalam kenyataan, bahwa pecandu judi itu tidak
memperdulikan waktu lagi. Mereka berjudi dari sore sampai pagi dan dari
pagi sampai sore.Mereka lupa anak isterinya yang tinggal di rumah, lupa
kewajiban-kewajibannya dalam masyarakat dan bahkan lupa sembahyang, lupa
dzikir dan lupa mendo’a.
Inilah yang
dikatakan Tuhan, bahwa Setan hendak melarang kamu mengingat Tuhan dan
sembahyang, dengan menganjur-anjurkan judi membuang-buang waktu itu.
Keempat
Tersebut dalam kitab Hadis
Artinya:
Dari Sulaiman bin Burdah, dari bapaknya Burdah Rda., belia berkata:
bersabda Nabi Muhammad Saw. Barangsiapa yang bermain dadu maka ia telah
membenamkan tangannya ke dalam daging dan darah babi ( HR.Imam Muslim
dan abu Daud-Lihat Syarah Muslim Juz XV hal 15 dan Sunan Abu Daud Juz IV
hal 215 ).
Dalam
mensyarah hadits ini Imam Nawawi berkata : “Nabi Muhammad Saw menyamakan
main judi itu dengan memakan daging dan darah babi, karena sama-sama
haram ( syarah muslim Juz XV hal. 16 )
Perkataan
“Nirdasyir” adalah kata campuran dari bahasa arab “Nird” ( dadu dengan
bahasa Persi “Syir” ( Indah-indah ). Ini pada mulanya adalah permainan
judi orang besar Persia, yaitu gundu-gundu yang dibuat dengan
warna-warna yang bagus sekali. Cara permainannya dadu-dadu itu
dihamburkan kemeja panjang yang dinamai “Thawalah”. Petak dadu yang
diatas itulah yang menang, dan sekalian orang tepat terkaannya menanglah
ia dan yang tidak tepat kalahlah ia. Permainan ini agak serupa dengan
“dadu goyang” atau dadu putar”‘ yang ada di Indonesia sekarang.
Walaupun
dalam hadits ini hanya dikatakan main dadu, tetapi maksudnya sekalian
permainan yang bertaruh adalah judi, walaupun main catur, skhak, main
domino, main Kim, main lempar-lemparan, main teka-teki, main kelereng,
main layang-layang, main antak-antak bola, berpacu lari, berpanco jari,
main sepak bola, main badminton, adu ayam jago dan lain sebagainya.
Kelima
Dan tersebut dalam kitab Hadits abu daud :
Artinya :
Rasululloh Saw. Berkata : Barangsiapa bermain dadu maka ia telah
mendurhakai Alloh dan rasulNya ( H R. Abu Daud-Sunan Abu Daud Juz IV,
halaman 285 )
Dalam dalil
keempat dan kelima ini, Rasululloh Saw, hanya mengatakan “siapa yang
bermain dadu” maka ia sama dengan makan daging babi dan ia telah
mendurhakai Alloh dan Rasul.
Didalam
Hadits ini tidak disebutkan “Pertaruhan”, tetapi umum saja, yakni barang
siapa yang bermain dadu, bertaruh atau tidak, maka ia telah mendurhakai
Alloh dan Rasul.
Oleh karena
itu imam Malik dan Imam Ahmad bin hanbal memfatwakan haram main dadu,
main catur, main skhak, walaupun tidak memakai taruh sekalipun, karena
dalam hadits-hadits ini tidak dikatakan tentang taruhan.
Tetapi Imam
Syafi’I membolehkan main catur ( Skhak ), asal tidak bertaruh, asal
tidak melalaikan sembahyang, asal tidak ada ucap-ucapan bohong pada
ketika main itu. Mungkin Imam Syafi’I berpendapat bahwa dalam permainan
Catur Skhak ( Syatranji ) itu terdapat pelajaran strategi peperangan,
sehingga dapat mendidik umat islam pandai berperang, yang dapat
dipergunakan dalam perang menegakkan agama Alloh.
Keenam
Tersebut dalam Tafsir Ibnu Katsir
Nabi
bersabda: Perumpamaan orang yang main dadu dan kemudian ia sembahyang,
sama halnya dengan orang yang berwudhlu denganh nanah dan darah babi,
kemudian ia lantass sembahyang ( Ibnu Katsir II, halaman 92)
Hal ini menurut Ibnu Katsir dirawikan oleh Imam Ahmad
Dalam
Hadits ini hanya dikatakan “Main dadu”, dan sesuai dengan firman-firman
Alloh dalam surat-surat Albaqarah 219, Al-Maidah 90 dan Al Maidah 91,
maka sekalian permainan judi yang bertaruh apa saja adalah haram
hukumnya, dikutuk oleh Alloh dan Rasul.
IV.LOTERE ADALAH JUDI TULEN
Kalau
diteliti kitab-kitab Tafsir hampir semuanya mengatakan bahwa sebab
turunnya ayat-ayat yang mengharamkan judi ialah karena orang-orang Arab
ketika itu berjudi secara lotere dengan hadiah-hadiah daging Unta bagi
yang menang.
Caranya ketika itu begini :
1. seorang kaya membeli seekor Unta dengan cara berhutang
2. Unta itu disembelih dan dagingnya dibagi 28 bagian
3.Daging yang 28 bagian itu diloterekan oleh 10 orang
4. Kemudian ditulis semacam kertas sebanyak 10 buah, dengan nomor dan nama-nama, serta banyak hadiah yang didapat, yaitu :
No. I bernama “Mu’alla” berisi 7 buah
No. 2 bernama “Musabbal” berisi 6 hadiah
No 3 bernama “hals” berisi 5 hadiah
No 4 bernama “Nafis” berisi 4 hadiah
No 5 bernama “raqib” berisi 3 hadiah.
No. 6 bernama “tawam” berisi 2 hadiah
No. 7 bernama “Fadz” berisi 1 hadiah
No. 8 bernama “Manih” kosong tak berisi.
No 9 bernama “Safih” kosong tak berisi
No 10 bernama “Wagad” kosong tak berisi
5. Kemudian kertas yang 10 itu dikocok dalam suatu tabung
6. lalu
diadakan undian diantara orang yang 10 orang itu dihadapan umum, Yang 7
orang mendapat daging sebanyak yang tertulis dalam surat undian yang
didapatnya, tetapi yang tiga orang yang mendapat manih, safih, dan waqad
tidak mendapat apa-apa, karena kertasnya kosong.
Yang
bertiga yang kalah ini diwajibkan membayar harga seekor unta yang
dijadikan hadiah itu.Dan yang menang, baik yang mendapat daging sedikit
atau banyak membagi bagikan daging itu kepada fakir miskin, sebagai
sumbangan bagi mereka.
Pada ketika
itu, yakni pada Zaman jahiliyyah, sekalian orang yang tidak mau ikut
lotere itu dinamai “baram” artinya “bahil” (pelit), karena tidak mau
menyumbang fakir miskin, katanya. Lotere yang berhadiah daging ini dan
hadiahnya pun akan dibagi-bagikan kepada fakir miskin dilarang oleh
Alloh SAW dengan diturunkan ayat pelarangnya beberapa kali.
Lotere yang
ada sekarang, pada abad ke XIV H. ini ( abad ke XX M ) sama betul
dengan lotere yang diharamkan di Zaman Nabi itu, hanya perbedaannya
tentang hadiah. Dulu hadiahnya daging, sekarang uang atau barang. Lotere
jahiliyyah itu ada sedikit baik dibanding sekarang. Dulu hadiah yang
didapat akan didermakan kepada fakir miskin, tetapi sekarang hadiah yang
didapat digondol oleh yang menang untuk pribadinya. Dulu yang menang
lebih banyak dibanding yang kalah. Yang menang tujuh orang dan yang
kalah hanya tiga. Itupun diharamkan oleh Tuhan, dan Lotere sekarang yang
kalah jauh lebih banyak dari yang menang.
Demikianlah
“Asbabun Nuzul” atau latar belakang histories dari turunnya ayat-ayat
ini.Tetapi hukum sekarang, menurut kaedah Fiqih yang berlaku, adalah
umum. Kaedah ini berbunyi begini :
Artinya :
Yang diperpegangi umum lafadznya, bukan khusus sebabnya. Maka karena itu
tersebut dalam Tafsir Kahzin tentang mengartikan ayat “Maisir” begini :
Adapun hukum yang terdapat dalam ayat ini meliputi sekalian judi,
karena sekalian yang bertaruh adalah judi ( Khazin I, hal.178 )
Maka
sekarang perlu diyakini tanpa ragu-ragu, bahwa dalam syariah islam,
Lotere itu adalah Judi tulen, dengan tidak memandang apakah hadiahnya
itu uang, daging, kain, rumah, barang-barang, mobil, dan lain-lain. Dan
uang hasil lotere tidak diragukan adalah haram, sama dengan uang hasil
perjudian.
v. 10 SISI BURUK JUDI
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan Syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.
“Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi
kamu dari mengingati Alloh dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari
mengerjakan pekerjaan itu”.( QS.Al-Maidah ( 5 ) :90-91 )
Segera
setelah Jenderal Sutanto dilantik menjadi Kapolri yang baru menggantikan
Jenderal Da’i Bahtiar, secara khusus memberikan penekanan soal
pemberantasan judi sebagai salah satu program prioritasnya kepada
seluruh Kapolda. Kapolri berjanji akan menindak tegas terhadap pengelola
praktik perjudian yang tetap membandel. Bahkan tindakan juga akan
dsiberlakukan kepada jajaran kepolisisan jika terbukti tidak serius
dalam memberantas judi, mendukung, dan melindungi praktek tersebut.
Judi
sebenarnya sudah dilarang di Indonesia, tetapi masih saja orang
berpendapat bahwa judi perlu diadakan sekalipun dengan membuat
lokalisasi judi. Mereka yang setuju judi hanya melihat dari jumlah uang
yang bisa diperoleh. Meskipun judi dilarang, para Bandar tetap tidak
menghentikan usahanya karena pendapatan yang begitu besar bisa mereka
dapatkan dari praktek perjudian. Masyarakatpun tampak terbuai dengan
iming-iming hadiah yang ditawarkan. Jika hitung-hitung secara cermat ,
praktek perjudian jelas banyak keburukannya daripada keuntungannya.
Tetapi masyarakat jarang memperhatikan sisi buruk yang ditimbulkan dari
praktek perjudian sehingga sikap tak acuh pun sering kita temui.
Secara
tegas, didalam Q.S.Al-Maidah ( 5 ) : 90-91 Alloh telah memperingatkan
kita semua bahwa keburukan judi itu adalah karena judi merupakan
perbuatan keji dan perbuatan syaitan, merugikan, menimbulkan permusuhan
dan kebencian, dan menghalangi untuk ingat kepada Alloh. Jika diuraikan ,
paling tidak ada sepuluh sisi buruk judi. 10 sisi buruk itu adalah ;
Pertama,
mengharapkan
memperoleh uang dengan mudah, praktis, tanpa perhitungan, tanpa kerja
keras padahal segala sesuatu itu harus dilakukan dengan usaha. Judi
kinerjanya rendah karena terlalu banyak angan –angan ingin mendapatkan
uang banyak tanpa kerja keras. Jika ingin mendapatkan hasil yang besar
maka usaha yang dilakukan juga harus keras, dengan cara yang baik, waktu
yang lebih banyak, dan dana yang tidak sedikit pula.
Kedua,
tidak suka
mmepertimbangkan sesuatu pekerjaan secara matang, bahkan akan muncul
kebiasaan untung-untungan dan perbuatan yang tidak masuk akal, seperti
Tanya kepada orang gila, Tanya kepada dukun, pergi ke kuburan, lihat
nomor polisi kendaraan yang lewat, dan kelakuan tidak rasional lainnya.
Judi itu sangat gampang dipraktikkan sehingga bisa dilakukan oleh
siapapun dan dengan cara apapun. Judi merupakan perbuatan yang penuh
dengan dugaan dan untung-untungan.Sikap ini akan melahirkan kebiasaan
tidak suka memperhitungkan segala sesuatu dengan matang. Mereka hanya
berharap mendapatkan keuntungan yang tidak didukung dengan
langkah-langkah yang matang, inovatif dan kreatif.
Ketiga,
Mudah
melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, ornag lain bahkan
melkukan tindak kejahatan.Jika sudah kecanduan judi, pertama orang itu
akan menggunakan harta miliknya untuk bertaruh. Jika harta miliknya
sudah habis dia akan menggunakan harta milik orang lain baik secara
baik-baik seperti meminjam, atau dengan berbuat kejahatan seperti
mencuri dan menipu. Perbuatan-perbuatan ini akan terus dilakukan sebelum
dia dipaksa untuk berhenti.Orang yang tidak bersalahpun akan kena
akibatnya.
Keempat,
cara mudah
untuk miskin. Sekilas judi memberikan keuntungan yang besar. Tetapi jika
kita hitung-hitung dengan cermat akan tampak bahwa judi itu sebenarnya
langkah mudah untuk miskin karena modal yang digunakan belum tentu dapat
kembali meskipun melakukan judi berulang kali. Jumlah orang yang kalah
taruhan jauh lebih besar daripada orang yang menang taruhan.Orang yang
menang taruhanpun belum tentu akan menang lagi pada kesempatan yang
lain. Keadaan ini memang sengaja dibuat demikian. Judi sama halnya
memberikan uang dalam jumlah besar kepada orang lain dengan suka rela
tanpa disadari banyak orang. Setelah mereka bangkrut, baru mereka
rasakan akibat buruknya.
Kelima,
ada seorang
psikolog yang mengatakan tingkat ketergantungan terhadap judi memiliki
tingkat ketergantungan yang lebih parah daripada ketergantungan kepada
makanan dan minuman yang memabukkan.Judi dilakukan oleh orang yang
sadar. Mereka mempunyai keinginan yang kuat untuk menang taruhan dan
keinginan itu akan selalu dipelihara karena sudah mengeluarkan banyak
uang . Ketika sekali menang taruhan, dia akan bertaruh lagi dengan nilai
taruhan yang lebih besar. Bahkan ketika menang, keinginannya untuk
berjudi akan mendapatkan hasil yang besar akan semakin kuat.Padahal
belum tentu akan menang lagi dan pasti akan banyak kalahnya.Walaupun
menang sekali dan kalah berkali-kali, judi akan tetap dilakukan meskipun
dengan berbagai cara.
Keenam,
mencari
musuh, tidak mencari kawan. Orang yang menang judi akan mengejek orang
yang kalah, sedang orang yang kalah akan benci kepada orang yang menang
walau itu temannya sendiri karena sama saja telah merampas uangnya. Rasa
permusuhan akan terus berlanjut jika tidak berhenti dari kegiatan judi.
Ketujuh,
tidak
mendukung pembangunan perekonomian.Segala sesuatu bisa dijadikan alat
untuk judi. Pasangan siapa yang jadi bupati dan wakil bupati pun bisa
dijadikan sarana perjudian. Aalat-alat yang digunakan adalah kamuflase
atau kedok belaka yang membuat menarik banyak orang. Seperti alat
tebak-tebakan dengan alat elektronik, kartu, billiard, papan putar, dan
masih banyak lagi digunakan untuk menarik orang supaya mau ikut judi.
Berbeda dengan kegiatan perekonomian, banyak orang bisa terlibat
didalamnya dan mereka bisa mendapatkan keuntungan dari keterlibatan
mereka itu.
Kedelapan,
tidak
dipercaya orang dalam mengelola keuangan.Judi sama saja dengan membuang
uang bahkan jauh lebih buruk dibanding memboroskan uang. Uang yang
dibelanjakan tentu mendapatkan barang dan bisa dijual kembali, tetapi
uang yang digunakan untuk judi tidak akan mendapatkan apa-apa alias
hilang. Sungguh bahaya menempatkan orang yang kecanduan judi untuk
mengelola keuangan karena bisa jadi orang itu memanipulasi data untuk
berjudi.
Kesembilan,
Sulit
mendapatkan pinjaman uang. Adalah bisa diterima akal sehat bahwa tidak
rasional orang meminjamkan uang untuk judi karena jelas kesempatan untuk
menang sangat kecil atau hampir bisa dipastikan tidak akan
menang.Rasanya sangat jarang atau mungkin tidak ada orang yang
meminjamkan uangnya untuk judi.Meskipun uang yang dipinjam tidak akan
digunakan untuk judi tetapi jika memang orang itu kecanduan judi tentu
si pemberi pinjaman tidak akan mengambil resiko meminjamkan uangnya
karena kecanduan judi sangat sulit dihilangkan dan bisa jadi uang
pinjaman itu digunakan untuk berjudi.
Kesepuluh,
membodohkan
rakyat. Puncak dari keburukan judi adalah membodohkan rakyat. Judi yang
bisa memberikan pendapatan yang sangat besar bagi daerah sebenarnya
merupakan tindakan pembodohan terhadap masyarakat. Judi sama halnya
merampok uang rakyat hanya banyak orang yang tidak merasakan . Berapa
banyak rakyat yang dibuat miskin , berapa banyak keributan dan tindakan
criminal , berapa banyak rakyat yang stress dan sakit jiwa, dan
perbuatan buruk lainnya akibat judi. Biaya untuk menanggung itu semua
tentu jauh lebih besar daripada pendapatan yang diperoleh dari
perjudian. Tentu dengan akal sehat pemerintah tidak mau menanggung itu
semua.
Keburukan
judi juga diperingatkan Alloh didalam QS. Al Baqorah (2) : 219, Alloh
berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (segala makanan yang
memabukkan) dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya itu terdapat dosa
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih
besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka
nafkahkan.Katakanlah :”Yang lebih dari keperluan.”Demikianlah Alloh
menerangkan ayat-ayatNYa kepadamu supaya kamu berfikir”.
Setelah
mengetahui banyaknya keburukan judi, marilah dari kita sendiri, mulai
dari yang kecil dan dimulai saat ini kita menghindari judi, mengajak
untuk tidak berjudi dan setelah situasi mendukung turut menegakkan
aturan yaitu melarang judi paling tidak di wilayah kita
masing-masing.Karena jika orang sudah kecanduan judi yang rugi bukan
hanya orang itu saja tetapi orang lain juga terancam dari perbuatan
buruk orang itu. Sehingga orang yang tidak berjudi pun akan terkena
akibat buruk dari orang yang kecanduan judi. Segala keburukan judi
menuntut kita untuk berfikir apakah akan membiarkan bahkan menyetujui
atau melarang judi. Baik dan buruk akibat perjudian yang kan merasakan
adalah kita semua, sudah sewajarnya perjudian dilarang di Indonesia,
jika kita termasuk orang yang berfikir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar