Sabtu, 30 Maret 2013

VIRUS KOMPUTER


10 Hal yang patut diketahui tentang virus komputer

Banyak hal yang kadang mengaburkan definisi virus komputer yang sebenarnya. Pemahaman yang benar sangat diperlukan terutama oleh kalangan awam. Tak jarang karena definisi yang terlalu dibesar-besarkan membuat orang sudah ngeri duluan untuk menghidupkan komputer. Agar tidak ada pemahaman yang salah dan Anda tetap bisa mengoperasikan komputer dengan nyaman, 10 pertanyaan di bawah mungkin bisa

ACARA PERIAHAN DARI MOECHILD



Hari ini adalah hari yang cerah, bagaimana semua orang pada seru-serunya untuk berlibur. Namun SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta telah melaksanakan pensi dan gogreen jalan-jalan. Acara ini dimeriahkan oleh anak-anak SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta mulai dari kelas 7-9.

Acara ini pun dikunjungi oleh pak walikota Yogyakarta dan banyak dorprize yang cukup untuk menghibur penonton yang ada.

Jumat, 29 Maret 2013

CARA BUAT PARFUME LAUNDRY

Resep Cara Membuat Parfum Laundry Tahan Lama
Parfum laundry atau sering disebut pewangi laundry semakin mudah didapat terutama didaerah jogjakarta yang terkenal sebagai pusat produsen parfum laundry di Indonesia, sebenarnya membuat parfum laundry amatlah mudah, kali ini formulator dari OrchiD BranD akan membagikan formulanya kepada pembaca.

Cara membuat parfum laundry adalah sangat sederhana tapi harus tetap memperhatikan beberapa hal, misalnya jumlah kadar maksimal air yang boleh dicampurkan kedalam parfum, karena jika melebihi ambang batas toleransi maka pakaian laundry bukannya menjadi wangi malah akan berbau apek.

Mudah-mudahan dengan membagi formula parfum laundry ini tidak akan membuat produsen maupun lembaga pelatihan chemical laundry di jogja gusar karena Saya beberkan formula/resep cara membuat parfum laundry disini, tapi mungkin malah justru jadi senang karena resep yang akan saya berikan ini merupakan resep yang mungkin ingin mereka ketahui selama ini yang tidak pernah diketahui dan dipublikasikan.
Ok… sekarang langsung saja kita mulai, Pertama siapkan bahan baku untuk membuat parfum laundry (untuk 10 liter larutan) :
Bibit parfum 100 – 300 mL
Methanol Murni kadar 100% (minimal 99,85%) ±9500 mL
Aquades (Demineralized Water) 300 – 500 mL, bisa diganti dengan air isi ulang / air RO / AQUA dll
Pewarna makanan secukupnya
Fixamax 50 – 250 mL (Jenis zat campuran yang hanya bisa diperoleh dari OrchiD BranD yang membuat aroma parfum menjadi lebih kuat dan tahan lama)
Yang kedua, campurkan Sebagian besar Methanol murni dengan Air murni (Aquades), kemudian masukkan Fixamax, aduk hingga benar-benar tercampur sempurna, masukkan bibit parfum, aduk lagi sampai rata, masukkan methanol murni kedalam larutan sampai volumenya mencapai 10 liter, terakhir masukkan pewarna makanan secukupnya, pewarna ini hanya berfungsi sebagai pembeda saja antara jenis aroma yang satu dengan yang yang lain, Jadi tidak ada korelasinya dengan kualitas pewangi laundry, untuk itu disarankan menggunakan sedikit saja karena jika terlalu banyak justru bisa membuat pakaian menjadi bernoda (noda warna).

Kenapa parfum laundry harus menggunakan air? padahal banyak produsen laundry yang mengaku kalau parfum laundry yang mereka produksi tidak menggunakan air bahkan mengklaim parfum laundry mereka tanpa air sama sekali sehingga bebas dari bau apek.

Kalau pembaca mengerti dengan reaksi kimia pada methanol tentu Anda akan membantah klaim produsen laundry yang mengatakan bahwa parfum laundry yang mereka produksi tanpa kandungan air sama sekali, mari kita perhatikan :

2 CH3OH + 3 O2 ? 2 CO2 + 4 H2O

dari reaksi kimia ini bisa dijelaskan bahwa methanol (rumus kimia=CH3OH) yang terpapar dengan udara dan bereaksi dengan oksigen (rumus kimia=O2) akan menghasilkan karbon dioksida (rumus kimia=CO2) dan air (rumus kimia= H2O), maka dari itu kadar methanol tidak ada yang benar-benar murni 100%.

Air berfungsi sebagai pelembab parfum dan memperlambat penguapan parfum laundry sehingga pakaian lebih lama menyerap aroma parfum, tapi pencampuran air yang berlebihan apalagi dengan menggunakan air biasa akan membuat pakaian menjadi apek dan berjamur, dengan menggunakan air murni dan ambang batas tertentu, maka parfum laundry yang diaplikasikan ke pakaian laundry tidak akan menyebabkan jamur dan bau apek.

Jamur dan bau apek yang timbul pada pakaian laundry sebenarnya tidak melulu disebabkan oleh adanya campuran air pada parfum laundry, buruknya kualitas bibit parfum, pemilihan fixative yang keliru, methanol dengan kualitas buruk juga memiliki kontribusi terhadap bau apek yang ditimbulkan, untuk itu pilihlah bahan baku yang benar-benar baik.

Demikian resep cara membuat parfum pewangi laundry yang murah, tahan lama dan tanpa bau apek.

http://peluangusahalaundry.com/

Hutan Tanaman Rakyat (HTR)


I. PENDAHULUAN
Hutan merupakan hamparan lahan yang memiliki nilai yang tinggi, baik sebagai peyangga kebutuhan, perlindungan ekologi, jasa, beserta merupakan sebagai pemberdaya mesyarakat. Pada saat kini, masyarakat sangat tergantung  terhadap hutan, begitu pula sebaliknya hutan dapat lestari dan rusak dengan adanya pengaruh masyarakat. Maka dari itu diperlukan suatu pemberdayaan yang memperhatikan dua aspek tersebut.

Dari hal diatas maka dibentuklah sebuah pengelolahan hutan yang berbasis masyarkat salah satunya adalah hutan tanaman rakyat. Dimana hutan tanaman rakyat merupakan suatu lahan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok untuk produksi dengan luasan tertentu. Yang nantinya dapat dijadikan sebagai suatu program pemberdayaan hutan masyarakat yang dapat memberikan peranan antara lain, meningkatkan pendapatan petani, memanfaatkan secara maksimal dan lestari lahan-lahan yang tidak produktif,  menghasilkan kayu bakar,  menghasilkan kayu kayu bahan bangunan dan bahan baku industry,  mempercepat usaha rehabilitasi lahan,menghasilkan buah-buahan, umbi-umbian, bahan obat-obatan, sayuran dan pakan ternak.

Dengan adanya suatu pengelolahan HTR maka dapat dijadikan suatu tonjakan awal pembangunan hutan di Indonesia, dengan sangat pentingnya HTR ini, maka diperlukan sebuah konsep tentang HTR agar hal ini dapat diantarkan dengan mudah kepada masyarakat.

II. PEMBAHASAN

A. Hutan Tanaman Rakyat

HTR merupakan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau kelompok masyarakat dan koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

Pada tahap pertama pembangunan hutan tanaman rakyat sebaiknya dipusatkan pada kawasan hutan produksi yang sudah disediakan untuk pembangunan HTI namun dalam kondisi terlantar atau tidak lagi dimanfaatkan. Untuk itu Departemen Kehutanan perlu melakukan kajian dan penilaian ulang secara lebih rinci terhadap status serta kondisi kawasan hutan produksi yang sudah ditetapkan atau dicadangkan untuk pembangunan HTI. Dari sekitar 9 juta hektar kawasan hutan produksi yang sudah disediakan untuk membangun HTI, sekitar 6 juta hektar belum ditanami atau tidak berhasil penanamannya.

Oleh sebab itu, dari luas 6 juta hektar tersebut sekitar 60 % atau sekitar 3,6 juta hektar dapat disediakan bagi masyarakat di dalam dan sekitar hutan yang mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun hutan tanaman. Selebihnya, sekitar 2,4 juta hektar, dapat ditawarkan ulang kepada perusahaan (asing, nasional ataupun lokal) yang benar-benar berminat dan mempunyai kemampuan membangun HTI. Hutan tanaman rakyat tersebut dapat dikembangkan melalui pemberian hak pengusahaan atau ijin pemanfaatan hutan tanaman kepada perorangan maupun kelompok, termasuk koperasi masyarakat. Hutan tanaman rakyat juga sebaiknya dikembangkan dalam bentuk atau sebagai bagian dari hutan desa atau hutan adat.

Hutan rakyat sudah lama berkembang di Indonesia, namun di setiap daerah istilah yang dipergunakan berbeda sesuai dengan bahasa daerahnya, misalnya kebun talun (Jawa Tengah), kombong (Tana Toraja), tembawang (Kaliman Barat), limbo (Kalimantan Timur). Perkembangan hutan rakyat menjadi lebih tertata sejak tahun 1952, yaitu pada saat lahirnya Gerakan Karang Kitri, yang diperkenalkan oleh Dinas Pertanian Rakyat. Gerakan tersebut adalah gerakan rakyat menanami tanah-tanah kosong dengan pohon-pohonan untuk melindungi tanah dari bahaya erosi. Kemudian sekitar tahun 1976 pemerintah melaksanakan program penanaman pohon pada lahan milik yang dikenal sebagai Program Penghijauan.

Awalnya Program Penghijauan memang lebih ditekankan pada upaya penyelamatan (konservasi) hutan, tanah dan air, oleh sebab itu jenis tanaman yang dipilih lebih banyak ditentukan oleh pemerintah dan kurang disesuaikan dengan keperluan masyarakat, sehingga manfaat ekonomi program tersebut tidak banyak dirasakan langsung oleh masyarakat. Manfaat ekonomi dan manfaat sosial hutan rakyat baru mulai dirasakan saat ini setelah permintaan (demand) atas bahan baku kayu untuk industri tidak lagi dapat dipenuhi oleh pasokan (supply) kayu dari luar Jawa.

Kayu yang dihasilkan dari hutan rakyat, terutama di Jawa, sudah banyak dipergunakan untuk memenuhi permintaan bahan baku industri pengolahan kayu maupun bahan bakar berbagai industri rakyat di Jawa. Di beberapa Kabupaten produksi kayu hutan rakyat bahkan sudah melampaui volume produksi kayu Perum Perhutani. Di Kabupaten Ciamis misalnya, produksi kayu hutan rakyat mencapai 300 ribu m3 per tahun, sementara produksi kayu Perum Perhutani di kabupaten tersebut hanya sekitar 30 ribu m3 per tahun. Luas hutan rakyat di seluruh Indonesia saat ini ditaksir mencapai 1,5 juta hektar dengan potensi kayu sekitar 40 juta m3, yang sebagian besar berada di Jawa dengan potensi kayu mencapai 23 juta m3.

Keberhasilan pembangunan hutan rakyat di Jawa ternyata tidak terlepas dari peran pemerintah melalui Program Penghijauan, di samping tentunya keswadayaan masyarakat. Oleh sebab itu, Departemen Kehutanan bersama Dinas di Provinsi dan 4 Kabupaten yang menangani urusan kehutanan harus terus mendorong tumbuhnya minat masyarakat untuk menanam pohon, melalui berbagai gerakan, seperti GERHAN, Indonesia Menanam maupun Kecil Menanam Dewasa Memanen (KMDM).

Kawasan hutan negara di Jawa saat ini sebagian besar dikelola oleh Perum Perhutani. Luas hutan produksi yang dikelola Perhutani mencapai 1,8 juta hektar. Dalam hutan produksi tersebut sekitar 300 ribu hektar berupa lahan yang belum ditanami atau rusak akibat perambahan. Lahan hutan produksi yang gundul atau rusak tersebut sebetulnya dapat dikembangkan oleh Perhutani menjadi hutan tanaman melalui kerjasama dengan masyarakat di sekitarnya.

B. Kendala Pengembangan Hutan Tanaman Oleh Rakyat

Berdasarkan pengalaman dalam pembangunan HTI dan hutan rakyat, berbagai kajian menunjukkan bahwa masalah utama yang dapat menghambat pembangunan dan pengembangan hutan tanaman oleh rakyat adalah sebagai berikut:

Kawasan yang ditetapkan menjadi areal hutan tanaman tidak menjamin kepastian usaha, ditinjau dari sisi penguasaan lahan, jangka waktu pemanfaatan maupun pengalihan ijin pemanfaatan,
Penetapan lokasi yang keliru dan tapaknya tidak sesuai dengan jenis yang ditanam menyebabkan tanaman berdaya hasil, biaya pembangunan tanaman menjadi mahal, atau kayu hasil tanaman sulit dipasarkan,
Minat masyarakat untuk mengembangkan hutan tanaman umumnya rendah karena tanaman hutan memerlukan waktu cukup lama untuk siap dipanen,
Kemampuan masyarakat untuk membangun dan mengelola hutan tanaman umumnya rendah, ditinjau dari sisi mutu sumberdaya manusia, peralatan, maupun pembiayaan untuk pembangunan tanaman,
Kelembagaan masyarakat untuk melakukan usaha hutan tanaman masih lemah bahkan di banyak desa belum tersedia,
Ketidakpastian pasar dan harga jual dari kayu hasil tanaman masyarakat,
Serangan hama-penyakit akibat pengembangan hutan tanaman sejenis dan kebakaran hutan akibat pembukaan lahan menggunakan cara pembakaran.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka diperlukan beberapa langkah kebijakan yang harus disiapkan oleh DEPHUT sebagai berikut:

Penetapan lokasi untuk pembangunan dan pengembangan hutan tanaman oleh rakyat secara cermat dengan memperhatikan sebaran lokasi industri pengolahan kayu, pasar kayu olahan, serta ketersediaan sarana-prasarana untuk menjangkau industri dan pasar;
Penata batasan dan pengukuhan terhadap areal yang ditetapkan untuk pembangunan dan pengembangan hutan tanaman oleh rakyat tersebut;
Menyusun peta kesesuaian jenis untuk area hutan tanaman tersebut, termasuk kesesuaian jenis untuk mata dagang (komoditi) pertanian dan perkebunan;
Menyusun pedoman atau tata cara pembangunan hutan tanaman oleh rakyat;
Pemasyarakatan atau sosialisasi tentang manfaat (benefits), rencana dan tata cara pembangunan hutan tanaman oleh rakyat;
Menyediakan berbagai bentuk pelatihan (training) atau lokakarya (workshop) untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pembangunan (termasuk teknik pembukaan lahan yang ramah lingkungan) dan pengelolaan hutan tanaman (termasuk pengendalian hama-penyakit), serta pemasaran hasil dari hutan tanaman;
Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat melalui pendampingan;
Menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam menjangkau sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan dan pengelolaan hutan tanaman, termasuk membentuk lembaga keuangan yang membantu penyediaan pinjaman sebagai modal pembangunan hutan tanaman;
Menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk membangun kemitraan dengan industri dan pasar kayu olahan.
Belajar dari pengalaman pembangunan HTI, ternyata HTI yang berhasil adalah HTI yang dibangun secara swadana oleh perusahaan dan siap dengan industri yang akan menampung hasilnya. Sementara itu telah diuraikan terdahulu bahwa sebagian 6 kendala yang akan menghambat atau menggagalkan pengembangan hutan tanaman oleh rakyat adalah ketersediaan modal untuk membangun hutan tanaman dan kemungkinan sulitnya pemasaran hasil tanaman. Untuk itu masyarakat yang membangun hutan tanaman harus membentuk kelompok untuk bermitra dengan industri pengolahan atau pemasaran kayu, kecuali apabila kelompok masyarakat tersebut sudah mampu memiliki industri dan membangun jaringan pasar secara mandiri.

C. Peran Badan Litbang Kehutanan

Hutan tanaman oleh rakyat, dalam bentuk hutan tanaman rakyat maupun hutan rakyat, harus dibina oleh DEPHUT secara intensif agar secara bertahap meningkat daya hasil dan mutu tegakannya, serta dapat berkembang menjadi menjadi unit usaha masyarakat yang mampu mengelola hutan produksi secara berkelanjutan. Bahkan perlu diarahkan agar secara bertahap usaha masyarakat tersebut berkembang menjadi usaha industri kehutanan, yang menangani mulai dari pembangunan tanaman hingga pemasaran hasilnya.

Badan Litbang Kehutanan dapat berperan sebagai pendamping kelompok dan unit usaha masyarakat, atau menyiapkan tenaga pendamping masyarakat (baik dari lembaga swadaya masyarakat atau penyuluh kehutanan) dengan memberikan bimbingan teknis dan alih teknologi di berbagai bidang, antara lain: pembibitan, pembukaan dan pengolahan lahan, silvikultur hutan tanaman (termasuk pengendalian hama-penyakit dan penerapan teknik wanatani), pengendalian kebakaran hutan, penghitungan volume pohon, volume hasil dan riap tegakan, pemanenan yang mudah, murah dan ramah lingkungan, pengolahan kayu secara sederhana, pengelolaan unit usaha, dan pengembangan hasil hutan bukan kayu. Tentunya para peneliti Badan Litbang Kehutanan harus menyiapkan diri dan meluangkan waktu untuk juga mau dan mampu turun langsung ke desa.
D. Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
Pola HTR terdiri dari:
HTR Pola Mandiri adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR.
HTR Pola Kemitraan adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR bersama dengan mitranya berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi oleh pemerintah agar terselenggara kemitraan yang menguntungkan kedua pihak.
HTR Pola Developer adalah HTR yang dibangun oleh BUMN atau BUMS dan selanjutnya diserahkan oleh Pemerintah kepada Kepala Keluarga pemohon IUPHHK-HTR dan biaya pembangunannya menjadi tanggung jawab pemegang ijin dan dikembalikan secara mengangsur sejak Surat Keputusan IUPHHKHTR diterbitkan.
E. Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut- II/2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut- II/2008 Tentang Persyaratan Kelompok Tani Hutan Untuk Mendapatkan Pinjaman Dana Bergulir Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat;
Peraturan Menteri Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan P.05/VI-BPHT/2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan P.06/VI-BPHT/2007 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat. Sumber: BPPHP Wil. IV Jambi
F. Mekanisme Penetapan Pencadangan Lokasi HTR
Alokasi dan Penetapan Areal Pembangunan HTR dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan Kriteria : Kawasan HP yang tidak produktif, tidak dibebani izin/hak dan diutamakan dekat dengan Indunstri Hasil Hutan.
Untuk pembangunan HTR, Kepala Baplan atas nama Menteri Kehutanan menyampaikan peta arahan indikatif lokasi HTR per provinsi kepada Bupati dengan tembusan kepada : Dirjen BPK, Sekjen, Gubernur, Kepala DinasKehutanan Provinsi, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dan Kepala Balai BPKH.
Dirjen BPK melakukan sosisalisasi program Pembangunan HTR dan peta arahan indikatif lokasi HTR kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Sekjen DepHut melaksanakan sosialisasi tentang Pembiayaan Pembangunan HTR melalui BLU cq. Pusat Pembiayaan Pembangunan Kehutanan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Kepala BPKH memberikan asistensi teknis kepada Dinas Kehutanan provinsi/kabupaten/kota berdasarkan petunjuk teknis dari Kepala Baplan.
Kepala Dinas Kehutanan kabupaten/kota menyampaikan pertimbangan teknis kawasan areal tumpang tindih perizinan, rehabilitasi dan reboisasi, program pembangunan daerah kepada Bupati/Walikota dilampiri dengan peta lokasi HTR Skala 1: 50.000
Bupati/Walikota menyampaikan usulan rencana pembangunan HTR kepada Menteri Kehutanan dilampiri peta usulan lokasi HTR Skala 1: 50.000 yang ditembuskan kepada Dirjen BPK dan Kepala Baplan.
Kepala Baplan melakukan verifikasi peta usulan lokasi HTR lalu menyiapkan lokasi pencadangan areal HTR dan hasilnya disampaikan kepada Dirjen BPK.
Dirjen BPK melakukan verifikasi administrasi dan teknis lalu menyiapkan konsep keputusan Menteri Kehutanan tentang penetapan lokasi pencadangan areal HTR dan dilampiri peta pencadangan areal HTR serta mengusulkannya kepada Menteri Kehutanan.
Menteri Kehutanan menerbitkan pencadangan areal untuk pembangunan HTR dan disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Gubernur
Bupati/Walikota menyampaikan sosialisasi ke desa/masyarakat, bisa melalui LSM pusat, provinsi atau kabupaten/kota.
G. Mekanisme Penetapan Perizinan Pembangunan HTR

a. Perorangan atau Kelompok Tani

Pemohon (perorangan atau kelompok tani) mengajukan permohonan IUPHHKHTR kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa, pada areal yang telah dialokasikan dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan
Persyaratan permohonan yang diajukan oleh Pemohon yakni Foto copy KTP, Surat Keterangan dari Kepala Desa bahwa benar pemohon berdomisili di desa tersebut dan Sketsa areal yang dimohon dilampiri dengan susunan anggota Kelompok.
Kepala Desa melakukan verifikasi keabsahan persyaratan permohonan oleh perorangan atau Kelompok Tani dan membuat rekomendasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Camat dan Kepala BP2HP
Kepala BP2HP melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan sketsa/peta areal yang dimohon hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai pertimbangan teknis.
Kepala BPKH atau pihak lain yang mewakili melakukan pengukuran, verifikasi lahan dan perpetaan dan hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai pertimbangan teknis.
Bupati/ Walikota menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTR kepada perorangan atau Kelompok atas nama Menteri Kehutanan yang dilampiri peta areal kerja skala 1: 50.000 dengan tembusan Menteri Kehutanan, Dirjen BPK, Kepala Baplan dan Gubernur.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan melaporkan kepada Menteri kehutanan, rekapitulasi penerbitan Keputusan IUPHHK-HTR secara periodik tiap 3 (tiga) bulan.
b. Koperasi

Pemohon mengajukan permohonan IUPHHK-HTR kepada Bupati/Walikota pada areal yang telah dialokasikan dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan
Persyaratan permohonan yang diajukan oleh Pemohon yakni Foto copy Akte Pendirian koperasi, Surat Keterangan dari Kepala Desa bahwa benar Koperasi dibentuk di desa tersebut dan Peta areal yang dimohon dilampiri dengan Skala 1:5000 atau 1:10.000 serta dilampiri dengan susunan anggota Koperasi.
Kepala Desa melakukan verifikasi keabsahan persyaratan permohonan oleh koperasi dan membuat rekomendasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Camat dan Kepala BP2HP
Kepala BP2HP melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan sketsa/peta areal yang dimohon hasilnya disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai pertimbangan teknis.
Kepala BPKH atau pihak lain yang mewakili melakukan pengukuran, verifikasi lahan dan perpetaan dan hasilnya disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai pertimbangan teknis.
Bupati/ Walikota menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTR kepada koperasi atas nama Menteri Kehutanan yang dilampiri peta areal kerja skala 1: 50.000 dengan tembusan Menteri Kehutanan, Dirjen BPK, Kepala Baplan dan Gubernur.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan melaporkan kepada Menteri kehutanan, rekapitulasi penerbitan Keputusan IUPHHK-HTR secara periodik tiap 3 (tiga) bulan.

Sumber : http://amrullha.wordpress.com/

Minyak Kayu Putih


Kayu putih dari Koehler
KAYU PUTIH

Kayu putih (Melaleuca leucadendron L.) merupakan tanaman yang tidak asing bagi masyarakat di Indonesia karena dapat menghasilkan minyak kayu putih (cajuput oil) yang berkhasiat sebagai obat, insektisida dan wangi-wangian. Selain itu, pohon kayu putih dapat digunakan untuk konservasi lahan kritis dan kayunya dapat  digunakan  untuk  berbagai  keperluan  (bukan  sebagai  bahan  bangunan). Dengan demikian, kayu putih memiliki nilai ekonomi cukup tinggi (Sunanto, 2003).

Tanaman kayu putih berasal dari Australia dan saat ini sudah tersebar di Asia Tenggara, terutama Indonesia dan Malaysia. Tanaman ini dapat tumbuh di dataran  rendah  dan  di  pegunungan.  Dalam  sistematika  tumbuhan  kayu  putih

(Melaleuca leucadendron L.) diklasifikasikan sebagai berikut.

Divisio           :  Spermatophyta Subdivisio    : Angiospermae
Kelas             : Dicotyledonae
Sub kelas       : Archichlamideae
Ordo             : Myrtales
Famili            : Myrtaceae
Genus           : Melaleuca
Spesies         : Melaleuca leucadendron


Daun kayu putih
Daun merupakan bagian tumbuhan yang terpenting, karena dari daun inilah akan dihasilkan minyak kayu putih. Tanaman kayu putih termasuk jenis tumbuhan kormus karena tubuh tanaman secara nyata memperlihatkan diferensiasi dalam tiga bagian pokok, yaitu akar (radix), batang (caulis), dan daun (folium). Daun kayu putih terdiri atas dua bagian, yaitu tangkai daun (petiolus) dan helaian daun (lamina).

a.   Tangkai daun (petiolus)

Tangkai daun merupakan bagian daun yang mendukung helaian daun, yang berfungsi untuk menempatkan helaian daun pada posisi yang tepat, sehingga dapat  memperoleh  cahaya  matahari  sebanyak-banyaknya.  Tangkai  daun berbentuk bulat kecil, sedangkan panjang tangkainya bervariasi.

b.   Helaian daun (lamina)

Helaian daun kayu putih bercirikan  berwarna hijau muda untuk daun muda dan  hijau  tua  untuk  daun  tua  karena  mengandung  zat  warna  hijau  atau khlorofil. Selain itu daun kayu putih memiliki tulang daun dalam jumlah yang bervariasi antara 3 – 5 buah, tepi daun rata dan permukaan daun dilapisi oleh bulu-bulu halus. Ukuran lebar daun kayu putih berkisar antara 0,66 cm – 4,30 cm dan panjangnya antara 5,40 – 10,15 cm. Daun-daun tumbuh pada cabang- cabang tanaman secara selang-seling, pada satu tangkai daun terdapat lebih dari satu helai daun (sehingga disebut sebagai jenis daun majemuk). Daun kayu putih mengandung cairan yang disebut  cineol (sineol) (dimana apabila daun diremas, cairan ini akan keluar dan mengeluarkan aroma yang khas). Selain itu daun kayu putih juga mengandung komponen lain, seperti: terpineol, benzaldehyde, dipentene, limonene dan pinene.

Minyak kayu putih

Minyak kayu putih didapatkan dari hasil penyulingan daun kayu putih. Kandungan  utama  minyak  kayu  putih  adalah  sineol  (cineole).  Semakin  besar kadar sineolnya, kualitas minyak kayu putih semakin tinggi. Selain itu daun kayu putih   juga   mengandung   komponen   lain, seperti: terpineol benzaldehyde, dipentene, limonene dan pinene

Proses  ekstraksi  minyak  kayu  putih  dari  daun  tanaman  ini  dilakukan dengan cara atau proses yang sederhana yaitu berupa penguapan minyak dari daun dan   kemudian   dikondensasikan.   Selanjutnya   dilakukan   pemisahan   antara komponen  minyak  dengan  air,  yang  diperoleh  dari  semua  bahan  cair  yang diperoleh  dalam  proses  kondensasi.

Proses Produksi

Pengolahan daun kayu putih dimaksudkan untuk mengekstrak minyak kayu putih yang ada pada daun tanaman ini. Proses produksi dalam pembuatan minyak kayu putih diawali dengan pemetikan daun kayu putih. Dalam proses pemetikan ada 2 macam cara, yaitu:

1.   Pemetikan sistem rimbas, yaitu tegakan pohon kayu putih yang berumur 5 tahun ke atas,dengan ketinggian 5 meter, daunnya dipangkas. Satu tahun berikutnya, setelah tanaman kayu putih sudah mempunyai daun yang lebat, kemudian bisa dilakukan perimbasan lagi.

2.   Pemetikan sistem urut, yaitu dengan cara dipotong dengan menggunakan alat  (arit)  khusus  untuk  daun-daun  yang  sudah  cukup  umur.  Cara  ini menjadi kurang praktis, karena pemetik harus memilih daun satu per satu.

Pemetikan dilakukan pada awal musim kemarau, pada saat sudah tidak banyak turun hujan sehingga tidak mengganggu pekerjaan pemetikan daun. Di samping itu, jika pemetikan dilakukan pada awal musim kemarau, pada akhir musim  hujan  (awal  musim  kemarau)  tiap  tanaman  telah  menumbuhkan  daun dalam jumlah yang cukup banyak. Dengan demikian, pemetikan atau pengambilan daun-daun kayu putih dapat dilakukan sekali dalam satu tahun, jika pertumbuhan tanaman subur. Setelah  pemetikan  daun,  daun  kayu  putih  yang  siap  untuk  disuling disimpan terlebih dahulu.

Penyimpanan dilakukan dengan menebarkan daun di lantai yang kering dan memiliki ketinggian sekitar 20cm, dengan kondisi suhu kamar  dan  sirkulasi  udara  terbatas.  Dalam  penyimpanan  ini,  daun-daun  tidak boleh disimpan dalam karung karena akan mengakibatkan minyak yang dihasilkan berbau apeg dan kadar sineol dalam minyak rendah. Penyimpanan daun dilakukan maksimal selama satu minggu. Kerusakan minyak kayu putih akibat penyimpanan terutama terjadi karena proses hidrolisis dan pendamaran komponen-komponen yang  terdapat  dalam  daun.  Pengaruh  hidrolisis  ini  dapat  dicegah  dengan menyimpan daun di tempat yang kering dengan sirkulasi udara sekecil mungkin. Sedangkan  pengaruh  pendamaran  dapat  diminimalkan  dengan  mempersingkat waktu penyimpanan dan menurunkan suhu penyimpanan.

Dalam   proses   selanjutnya,   daun   kayu   putih   masuk   dalam   proses pembuatan minyak kayu putih. Proses penyulingan minyak kayu putih ini terbagi dalam 3 tahap, yaitu:

1.   Pembuatan Uap

Alat-alat yang digunakan pada pembuatan uap sebagai pensuplai uap panas antara lain:

a)   Boiler berfungsi untuk memproduksi uap yang akan digunakan untuk mendestilasi minyak kayu putih dari daun kayu putih pada bak daun yang dihasilkan air yang berasal dari water softener yang dimasukkan ke dalam  boiler dengan pompa. Pada  boiler dilengkapi dengan  panel automatic, yang berfungsi sebagai pengontrol  boiler agar aman dan berfungsi  dengan  baik.  Panel  automatic juga  berfungsi  mengontrol boiler untuk berhubungan dengan kipas penghisap asap keluar, pompa pengisi air boiler dan pompa water softener.

b)   Ruang Bakar Berfungsi  sebagai  tempat  pembakaran  bahan  bakar  dari  daun  bekas masak kayu putih (bricket) dan sebagai tempat pemanasan air awal yang dihubungkan dengan boiler. Konstruksi dinding api dari pipa-pipa uap  yang  melengkung  dan  menjadi  satu  di  atas  dengan  pipa  uap diameter 10” dan digabungkan dengan uap yang terbentuk di  boiler. Lantai ruang bakar terbuat dari semen tahan api dan berlubang-lubang untuk pemasukan udara segar dari luar yang dihisap oleh exhaust fan.

c)   Exhaust Fan Berfungsi menghisap udara panas yang telah dipakai untuk memanasi ruang bakar dari ketel uap dan memasukkan udara segar ke dalam ruang bakar untuk kemudian dihembuskan ke cycloon.

d)   Cycloon Berfungsi memisahkan debu yang terhisap dari boiler oleh exhaust fan agar tidak keluar ke udara bebas.

e)   Chimney Berfungsi mengalirkan asap pembakaran ke udara. Sedangkan untuk pengumpan air digunakan alat-alat sebagai berikut.

a)  Pompa feeding water Berfungsi memompa air untuk masuk ke dalam boiler secara otomatis dari  tangki  air  umpan  yang  telah  dilunakkan  dalam  tangki  water softener.

b)  Water softener Berfungsi  melunakkan  air  yang  masuk  ke  dalam  boiler dari  kadar kapur, agar tidak mudah membentuk lapisan kapur yang menempel di bagian dalam boiler.

c) Feed pump water softener Berfungsi memompa air yang akan dilakukan ke dalam water softener dari bak air.

d)   Feed tank Berfungsi menyimpan air yang sudah dilewatkan  water softener dan sudah lunak untuk dipompa masuk ke dalam boiler.

2.   Penguapan Daun

Alat-alat yang digunakan pada penguapan atau pemasakan daun adalah sebagai berikut:

a)   Bak Daun

Berfungsi sebagai wadah untuk keranjang yang berisi daun kayu putih yang akan diberi uap panas dari ketel uap. Kapasitas bak adalah 1.500 kg. Jumlah bak daun di pabrik ini ada 2 unit.

b)   Keranjang Daun

Berfungsi untuk tempat daun kayu putih yang akan dimasak / diuapi dalam bak daun, sehingga mudah untuk dimasukkan dan dikeluarkan. Kapasitas keranjang adalah 1.250  kg daun kayu putih. Jumlahnya 2 unit.

c)   Hoist Crane

Berfungsi untuk memasukkan dan mengangkat keranjang daun dari bak daun yang akan dan telah selesai dimasak. Kapasitas daya angkat 1 ton, sedang jumlahnya 1 buah.

3.  Pendinginan dan Pemisahan Minyak dengan Air

Alat-alat  yang  digunakan  pada  proses  pendinginan  uap  minyak daun kayu putih, antara lain adalah:

a.   Condensor

Berfungsi mengembunkan uap minyak air dan uap air yang keluar dari ketel uap untuk dijadikan cairan dengan cara didinginkan.

b.   Pompa air condensor

Berfungsi  memompa  air  pendingin   dari  bak  air  pendingin  untuk dipompa masuk ke dalam  condensor dan keluar lagi menuji  cooling tower.

c.   Cooling tower

Berfungsi mendinginkan air dari bak air yang akan dialirkan melalui condensor, dari suhu 1040F (400C) menjadi 920F (330C). Sedangkan untuk memisahkan air dengan minyak kayu putih, alat-alat yang digunakan adalah sebagai berikut:

a)   Separator

Berfungsi  memisahkan  minyak  kayu   putih  dari  air  yang  keluar bersamaan dari kondensor dengan  menggunakan sistem gravitasi. Air akan  keluar  dari  bagian  bawah  dan  langsung  dibuang  ke  sungai, sedangkan   minyak   kayu   putih   akan      keluar   bagian   atas.   Proses pemisahan ini dikontrol melalui kaca pengamat.
b)   Tangki penampung minyak kayu putih

Berfungsi menampung minyak kayu putih dari separator. Kapasitas 200 liter.

Strategi Pemasaran
Ada 2 kemungkinan segmen pasar yang dijadikan target pasar, yaitu:
Pasar  ekspor,  sebagai  bahan  baku  industri  dengan  pengolahan  khusus sebagai bahan setengah jadi, dan
Pasar lokal, dengan produk akhir, dimana  perusahaan  harus  melakukan   proses  penciptaan  nilai  tambah terlebih dahulu.
Kedua  pasar  ini  dapat  dijadikan  pilihan  atau  merupakan  tahapan.  Jika hanya  merupakan  pilihan  saja,  maka  untuk  kondisi  saat  ini  sebaiknya memilih   menjual  ke  pasar  ekspor,  untuk  meningkatkan  pendapatan, dengan kondisi khusus yaitu barang setengah jadi. Pilihan ini memberikan manfaat  bagi  perusahaan,  karena  pasar  ekspor  mempunyai  harga  yang lebih  baik  daripada  pasar  lokal,  selain  itu  penciptaan  produk  dengan spesifikasi khusus dari pembeli akan memberikan nilai tambah.

Apabila kedua pasar tersebut merupakan tahapan pemasaran untuk menuju penciptaan produk akhir, maka dalam jangka pendek pemasaran diorientasikan pada pasar ekspor untuk barang setengah jadi dan setelah mempunyai kesiapan, baru memasuki pasar produk akhir dengan penciptaan nilai tambah yang dilakukan sendiri.

Rabu, 27 Maret 2013

UJIAN SEKOLAH




Alhamdullillah, ujian yang berlangsung selama 2 minggu selesai juga

Ujian Sekolah atau yang biasa disebut USEK telah selesai pada hari selasa. Para siswa-siswi SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta kelas 9 semuanya diliburkan. Dan tidak tanggung-tanggung sob..... liburnya sampai 5 hari. Kalau kayak gini, murid pasti malas banget untuk belajar, ingin merasa tenang setelah Ujian Sekolah

Tetapi sesungguhnya jika belajar tidak diulang-ulang, maka materinya pun akan mudah lupa, itu pendapat saya. Sebagai murid yang takut akan kedatangan UN.... pasti memilih untuk selalu tetap giat belajar. Tidak malas-malasan saja diruman. 

Selama 5 hari ini, yang masuk adalah kelas 7 dan 8

KISI- KISI BAHASA INDONESIA SMP/MTs




Selasa, 26 Maret 2013

Siswa-siswi Mucil Kunjungi Newater Singapura

Kunjungan dalam rangka "Sister School" SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta "Mucil" salah satunya difokuskan di Newwater, yaitu sebuah pengolahan air menjadi air minum terbesar di Changi, dan menjadi satu-satunya penghasil air mineral di Singapura. Kunjungan dilaksanakan di hari terakhir sister School yaitu pada 12 Februari 2013.

NEWater mungkin terdengar seperti sukses dalam semalam untuk Singapura. Tapi evolusi adalah perjalanan yang membentang 3 dekade.

Pertama di Singapura air masterplan disusun pada tahun 1972. Pada tahun 1974, PUB membangun pilot plant untuk mengubah air yang digunakan menjadi air minum. Ini adalah pendahulu dari pabrik NEWater hari ini. Tapi itu di depan para waktu. Biaya yang astronomi dan membran yang tidak dapat diandalkan, jadi ide itu ditangguhkan menunggu kemajuan teknologi lebih lanjut.

Pada tahun 1998, teknologi yang diperlukan telah jatuh tempo dan didorong biaya produksi. Pada bulan Mei 2000, pabrik NEWater pertama selesai.
sekarang

Saat ini, terdapat tanaman NEWater 4 di Singapura. Yang terbaru dan pabrik NEWater terbesar di Changi dengan kapasitas 50mgd dibuka pada Mei 2010. Dengan penambahan ini, ditambah dengan perluasan tanaman yang ada, NEWater sekarang memenuhi 30% dari total kebutuhan air di Singapura. Pada 2060, NEWater diproyeksikan untuk memenuhi 50% kebutuhan air masa depan Singapura.

     Baca lebih lanjut tentang NEWater - Nasional Tap 3
     Baca lebih lanjut tentang NEWater Visitor Centre

The NEWater Visitor Centre, yang dibuka pada Februari 2003, adalah titik fokus pendidikan umum PUB pada NEWater. Pusat menyoroti pentingnya air dan bagaimana memanfaatkan Singapura pada kemajuan teknologi untuk merebut kembali air. Pengunjung dapat melihat langsung pengoperasian membran ganda canggih dan teknologi ultraviolet yang digunakan untuk menghasilkan NEWater.

Courtesy from : http://pub.gov.sg

Eksibisi Batik Siswa-siswi Mucil di Phayakaphum Witayakarn, Mahasarakham Thailand

Batik adalah salah satu cara pembuatan bahan pakaian. Selain itu batik bisa mengacu pada dua hal. Yang pertama adalah teknik pewarnaan kain dengan menggunakan malam untuk mencegah pewarnaan sebagian dari kain.

Dalam literatur internasional, teknik ini dikenal sebagai wax-resist dyeing. Pengertian kedua adalah kain atau busana yang dibuat dengan teknik tersebut, termasuk penggunaan motif-motif tertentu yang memiliki kekhasan. Batik Indonesia, sebagai keseluruhan teknik, teknologi, serta pengembangan motif dan budaya yang terkait, oleh UNESCO telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) sejak 2 Oktober, 2009.

Dalam pada itu, SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta memperkenalkan Batik Indonesia yaitu khususnya batik Tulis, di sekolah Phayakaphum Witayakarn, Thailand. Dengan membawa peralatan dan bahan pembiat batik yang ada di antara canting dan malam, mereka melakukan demonstrasi pembuatan batik dari tahap awal, yaitu tahap pembuatan sket, pewarnaan, pemlorotan, sampai dengan produk batik yang digelar di showroom sekolah tersebut.

smpmuh2yk.sch.id

Maksud kegiatan Tadabur Alam dan Manasik Haji

 



Maksud kegiatan Tadabur Alam dan Manasik Haji adalah menanamkan, membina, dan mengembangkan :


  1. Jiwa tauhid kepada Allah SWT sehingga betul-betul istiqomah;

  2. Terbina hidup saling menolong, saling mengajak/memajukan, dan saling meminjami, Demikian juga terbina persaudaraan/ukhuwah (sesama manusia, seketurunan, sebangsa dan setanah air, antar agama, dan terutama seagama.

  3. Tertanam dalam dirinya rasa cinta tanah air sebagai anugerah Allah yang diamatkan untuk dimakmurkan.

  4. Sarana Evaluasi kegiatan Kepanduan Hizbul Wathan SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta dan Pelajaran Agama tahun pelajaran 2011-2012

  5. Kegiatan nyata guna menumbuhkan semangat kebersamaan, patriotisme, disiplin, berkreasi dan mengembangkan kesetiakawanan, kepemimpinan dan ketrampilan.

  6. Wawasan pengetahuan dan ketrampilan yang lebih luas dibidang Kepanduan Hizbul Wathan dan Kegiatan Manasik Haji.

  7. Wawasan tentang kegiatan Usaha perekonomian, industri, peternakan serta pertanian.
smpmuh2yk.sch.id


Kemah Hizbul Wathan, Melatih Kemandirian Seorang Pandu


Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan merupakan pendidikan sosial, keagamaan dan kemasyarakatan menyiapkan kader Persyarikatan, kader Bangsa dan kader Pemimpin Umat dengan semboyan “Fastabiqul Khoirot” untuk meningkatkan kemampuan, ketrampilan dan kecerdasan yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Maksud Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan adalah menyiapkan dan membina anak, remaja dan pemuda yang memiliki aqidah, mental dan fisik, berilmu dan berteknologi, serta berakhlaqul karimah, dengan tujuan terwujudnya pribadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader Persyarikatan, Umat dan Bangsa.

Tadabur Alam ini dan Manasik Haji dilaksanakan sebagai sarana kegiatan nyata dan evaluasi program latihan di Sekolah SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta, dilaksanakan Sabtu-Ahad, 9-11 Maret 2013 di Bumi Perkemahan Ramashinta Candi Prambanan Sleman. Kegiatan yang diikuti seluruh siswa kelas 7 yang berjumlah 350 siswa ini mempunyai banyak agenda di antaranya :


  • Penjelajahan alam

  • Turun tebing

  • Dinamika regu

  • Aneka Macam Lomba : Menghias buah, pildacil, busa jawa, MC jawa, dll

  • Tadarus Alqu'ran dan sholat malam

  • Bhakti Sosial

  • Cinta Budaya, menyaksikan pertunjukan Sendratari Ramayana
smpmuh2yk.sch.id

Penjelasan JAMSOSTEK di SMP Muh 2 Yk

 


Program publik dalam mengatasi resiko sosial bagi Tenaga Kerja yang didasarkan atas Undang-undang terbatas pada saat terjadi kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia.
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja, secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 dengan perubahan pada pasal 34 ayat 2, dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan Amandemen tersebut, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perseroan yang mengedepankan kepentingan dan hak normative Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Dengan penyelenggaraan yang makin maju, program Jamsostek tidak hanya bermanfaat kepada pekerja dan pengusaha ttp juga berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan bangsa. 
smpmuh2yk.sch.id