Jumat, 29 Maret 2013

Hutan Tanaman Rakyat (HTR)


I. PENDAHULUAN
Hutan merupakan hamparan lahan yang memiliki nilai yang tinggi, baik sebagai peyangga kebutuhan, perlindungan ekologi, jasa, beserta merupakan sebagai pemberdaya mesyarakat. Pada saat kini, masyarakat sangat tergantung  terhadap hutan, begitu pula sebaliknya hutan dapat lestari dan rusak dengan adanya pengaruh masyarakat. Maka dari itu diperlukan suatu pemberdayaan yang memperhatikan dua aspek tersebut.

Dari hal diatas maka dibentuklah sebuah pengelolahan hutan yang berbasis masyarkat salah satunya adalah hutan tanaman rakyat. Dimana hutan tanaman rakyat merupakan suatu lahan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok untuk produksi dengan luasan tertentu. Yang nantinya dapat dijadikan sebagai suatu program pemberdayaan hutan masyarakat yang dapat memberikan peranan antara lain, meningkatkan pendapatan petani, memanfaatkan secara maksimal dan lestari lahan-lahan yang tidak produktif,  menghasilkan kayu bakar,  menghasilkan kayu kayu bahan bangunan dan bahan baku industry,  mempercepat usaha rehabilitasi lahan,menghasilkan buah-buahan, umbi-umbian, bahan obat-obatan, sayuran dan pakan ternak.

Dengan adanya suatu pengelolahan HTR maka dapat dijadikan suatu tonjakan awal pembangunan hutan di Indonesia, dengan sangat pentingnya HTR ini, maka diperlukan sebuah konsep tentang HTR agar hal ini dapat diantarkan dengan mudah kepada masyarakat.

II. PEMBAHASAN

A. Hutan Tanaman Rakyat

HTR merupakan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau kelompok masyarakat dan koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

Pada tahap pertama pembangunan hutan tanaman rakyat sebaiknya dipusatkan pada kawasan hutan produksi yang sudah disediakan untuk pembangunan HTI namun dalam kondisi terlantar atau tidak lagi dimanfaatkan. Untuk itu Departemen Kehutanan perlu melakukan kajian dan penilaian ulang secara lebih rinci terhadap status serta kondisi kawasan hutan produksi yang sudah ditetapkan atau dicadangkan untuk pembangunan HTI. Dari sekitar 9 juta hektar kawasan hutan produksi yang sudah disediakan untuk membangun HTI, sekitar 6 juta hektar belum ditanami atau tidak berhasil penanamannya.

Oleh sebab itu, dari luas 6 juta hektar tersebut sekitar 60 % atau sekitar 3,6 juta hektar dapat disediakan bagi masyarakat di dalam dan sekitar hutan yang mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun hutan tanaman. Selebihnya, sekitar 2,4 juta hektar, dapat ditawarkan ulang kepada perusahaan (asing, nasional ataupun lokal) yang benar-benar berminat dan mempunyai kemampuan membangun HTI. Hutan tanaman rakyat tersebut dapat dikembangkan melalui pemberian hak pengusahaan atau ijin pemanfaatan hutan tanaman kepada perorangan maupun kelompok, termasuk koperasi masyarakat. Hutan tanaman rakyat juga sebaiknya dikembangkan dalam bentuk atau sebagai bagian dari hutan desa atau hutan adat.

Hutan rakyat sudah lama berkembang di Indonesia, namun di setiap daerah istilah yang dipergunakan berbeda sesuai dengan bahasa daerahnya, misalnya kebun talun (Jawa Tengah), kombong (Tana Toraja), tembawang (Kaliman Barat), limbo (Kalimantan Timur). Perkembangan hutan rakyat menjadi lebih tertata sejak tahun 1952, yaitu pada saat lahirnya Gerakan Karang Kitri, yang diperkenalkan oleh Dinas Pertanian Rakyat. Gerakan tersebut adalah gerakan rakyat menanami tanah-tanah kosong dengan pohon-pohonan untuk melindungi tanah dari bahaya erosi. Kemudian sekitar tahun 1976 pemerintah melaksanakan program penanaman pohon pada lahan milik yang dikenal sebagai Program Penghijauan.

Awalnya Program Penghijauan memang lebih ditekankan pada upaya penyelamatan (konservasi) hutan, tanah dan air, oleh sebab itu jenis tanaman yang dipilih lebih banyak ditentukan oleh pemerintah dan kurang disesuaikan dengan keperluan masyarakat, sehingga manfaat ekonomi program tersebut tidak banyak dirasakan langsung oleh masyarakat. Manfaat ekonomi dan manfaat sosial hutan rakyat baru mulai dirasakan saat ini setelah permintaan (demand) atas bahan baku kayu untuk industri tidak lagi dapat dipenuhi oleh pasokan (supply) kayu dari luar Jawa.

Kayu yang dihasilkan dari hutan rakyat, terutama di Jawa, sudah banyak dipergunakan untuk memenuhi permintaan bahan baku industri pengolahan kayu maupun bahan bakar berbagai industri rakyat di Jawa. Di beberapa Kabupaten produksi kayu hutan rakyat bahkan sudah melampaui volume produksi kayu Perum Perhutani. Di Kabupaten Ciamis misalnya, produksi kayu hutan rakyat mencapai 300 ribu m3 per tahun, sementara produksi kayu Perum Perhutani di kabupaten tersebut hanya sekitar 30 ribu m3 per tahun. Luas hutan rakyat di seluruh Indonesia saat ini ditaksir mencapai 1,5 juta hektar dengan potensi kayu sekitar 40 juta m3, yang sebagian besar berada di Jawa dengan potensi kayu mencapai 23 juta m3.

Keberhasilan pembangunan hutan rakyat di Jawa ternyata tidak terlepas dari peran pemerintah melalui Program Penghijauan, di samping tentunya keswadayaan masyarakat. Oleh sebab itu, Departemen Kehutanan bersama Dinas di Provinsi dan 4 Kabupaten yang menangani urusan kehutanan harus terus mendorong tumbuhnya minat masyarakat untuk menanam pohon, melalui berbagai gerakan, seperti GERHAN, Indonesia Menanam maupun Kecil Menanam Dewasa Memanen (KMDM).

Kawasan hutan negara di Jawa saat ini sebagian besar dikelola oleh Perum Perhutani. Luas hutan produksi yang dikelola Perhutani mencapai 1,8 juta hektar. Dalam hutan produksi tersebut sekitar 300 ribu hektar berupa lahan yang belum ditanami atau rusak akibat perambahan. Lahan hutan produksi yang gundul atau rusak tersebut sebetulnya dapat dikembangkan oleh Perhutani menjadi hutan tanaman melalui kerjasama dengan masyarakat di sekitarnya.

B. Kendala Pengembangan Hutan Tanaman Oleh Rakyat

Berdasarkan pengalaman dalam pembangunan HTI dan hutan rakyat, berbagai kajian menunjukkan bahwa masalah utama yang dapat menghambat pembangunan dan pengembangan hutan tanaman oleh rakyat adalah sebagai berikut:

Kawasan yang ditetapkan menjadi areal hutan tanaman tidak menjamin kepastian usaha, ditinjau dari sisi penguasaan lahan, jangka waktu pemanfaatan maupun pengalihan ijin pemanfaatan,
Penetapan lokasi yang keliru dan tapaknya tidak sesuai dengan jenis yang ditanam menyebabkan tanaman berdaya hasil, biaya pembangunan tanaman menjadi mahal, atau kayu hasil tanaman sulit dipasarkan,
Minat masyarakat untuk mengembangkan hutan tanaman umumnya rendah karena tanaman hutan memerlukan waktu cukup lama untuk siap dipanen,
Kemampuan masyarakat untuk membangun dan mengelola hutan tanaman umumnya rendah, ditinjau dari sisi mutu sumberdaya manusia, peralatan, maupun pembiayaan untuk pembangunan tanaman,
Kelembagaan masyarakat untuk melakukan usaha hutan tanaman masih lemah bahkan di banyak desa belum tersedia,
Ketidakpastian pasar dan harga jual dari kayu hasil tanaman masyarakat,
Serangan hama-penyakit akibat pengembangan hutan tanaman sejenis dan kebakaran hutan akibat pembukaan lahan menggunakan cara pembakaran.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka diperlukan beberapa langkah kebijakan yang harus disiapkan oleh DEPHUT sebagai berikut:

Penetapan lokasi untuk pembangunan dan pengembangan hutan tanaman oleh rakyat secara cermat dengan memperhatikan sebaran lokasi industri pengolahan kayu, pasar kayu olahan, serta ketersediaan sarana-prasarana untuk menjangkau industri dan pasar;
Penata batasan dan pengukuhan terhadap areal yang ditetapkan untuk pembangunan dan pengembangan hutan tanaman oleh rakyat tersebut;
Menyusun peta kesesuaian jenis untuk area hutan tanaman tersebut, termasuk kesesuaian jenis untuk mata dagang (komoditi) pertanian dan perkebunan;
Menyusun pedoman atau tata cara pembangunan hutan tanaman oleh rakyat;
Pemasyarakatan atau sosialisasi tentang manfaat (benefits), rencana dan tata cara pembangunan hutan tanaman oleh rakyat;
Menyediakan berbagai bentuk pelatihan (training) atau lokakarya (workshop) untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pembangunan (termasuk teknik pembukaan lahan yang ramah lingkungan) dan pengelolaan hutan tanaman (termasuk pengendalian hama-penyakit), serta pemasaran hasil dari hutan tanaman;
Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat melalui pendampingan;
Menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam menjangkau sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan dan pengelolaan hutan tanaman, termasuk membentuk lembaga keuangan yang membantu penyediaan pinjaman sebagai modal pembangunan hutan tanaman;
Menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk membangun kemitraan dengan industri dan pasar kayu olahan.
Belajar dari pengalaman pembangunan HTI, ternyata HTI yang berhasil adalah HTI yang dibangun secara swadana oleh perusahaan dan siap dengan industri yang akan menampung hasilnya. Sementara itu telah diuraikan terdahulu bahwa sebagian 6 kendala yang akan menghambat atau menggagalkan pengembangan hutan tanaman oleh rakyat adalah ketersediaan modal untuk membangun hutan tanaman dan kemungkinan sulitnya pemasaran hasil tanaman. Untuk itu masyarakat yang membangun hutan tanaman harus membentuk kelompok untuk bermitra dengan industri pengolahan atau pemasaran kayu, kecuali apabila kelompok masyarakat tersebut sudah mampu memiliki industri dan membangun jaringan pasar secara mandiri.

C. Peran Badan Litbang Kehutanan

Hutan tanaman oleh rakyat, dalam bentuk hutan tanaman rakyat maupun hutan rakyat, harus dibina oleh DEPHUT secara intensif agar secara bertahap meningkat daya hasil dan mutu tegakannya, serta dapat berkembang menjadi menjadi unit usaha masyarakat yang mampu mengelola hutan produksi secara berkelanjutan. Bahkan perlu diarahkan agar secara bertahap usaha masyarakat tersebut berkembang menjadi usaha industri kehutanan, yang menangani mulai dari pembangunan tanaman hingga pemasaran hasilnya.

Badan Litbang Kehutanan dapat berperan sebagai pendamping kelompok dan unit usaha masyarakat, atau menyiapkan tenaga pendamping masyarakat (baik dari lembaga swadaya masyarakat atau penyuluh kehutanan) dengan memberikan bimbingan teknis dan alih teknologi di berbagai bidang, antara lain: pembibitan, pembukaan dan pengolahan lahan, silvikultur hutan tanaman (termasuk pengendalian hama-penyakit dan penerapan teknik wanatani), pengendalian kebakaran hutan, penghitungan volume pohon, volume hasil dan riap tegakan, pemanenan yang mudah, murah dan ramah lingkungan, pengolahan kayu secara sederhana, pengelolaan unit usaha, dan pengembangan hasil hutan bukan kayu. Tentunya para peneliti Badan Litbang Kehutanan harus menyiapkan diri dan meluangkan waktu untuk juga mau dan mampu turun langsung ke desa.
D. Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
Pola HTR terdiri dari:
HTR Pola Mandiri adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR.
HTR Pola Kemitraan adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR bersama dengan mitranya berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi oleh pemerintah agar terselenggara kemitraan yang menguntungkan kedua pihak.
HTR Pola Developer adalah HTR yang dibangun oleh BUMN atau BUMS dan selanjutnya diserahkan oleh Pemerintah kepada Kepala Keluarga pemohon IUPHHK-HTR dan biaya pembangunannya menjadi tanggung jawab pemegang ijin dan dikembalikan secara mengangsur sejak Surat Keputusan IUPHHKHTR diterbitkan.
E. Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut- II/2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut- II/2008 Tentang Persyaratan Kelompok Tani Hutan Untuk Mendapatkan Pinjaman Dana Bergulir Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat;
Peraturan Menteri Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan P.05/VI-BPHT/2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan P.06/VI-BPHT/2007 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat. Sumber: BPPHP Wil. IV Jambi
F. Mekanisme Penetapan Pencadangan Lokasi HTR
Alokasi dan Penetapan Areal Pembangunan HTR dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan Kriteria : Kawasan HP yang tidak produktif, tidak dibebani izin/hak dan diutamakan dekat dengan Indunstri Hasil Hutan.
Untuk pembangunan HTR, Kepala Baplan atas nama Menteri Kehutanan menyampaikan peta arahan indikatif lokasi HTR per provinsi kepada Bupati dengan tembusan kepada : Dirjen BPK, Sekjen, Gubernur, Kepala DinasKehutanan Provinsi, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dan Kepala Balai BPKH.
Dirjen BPK melakukan sosisalisasi program Pembangunan HTR dan peta arahan indikatif lokasi HTR kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Sekjen DepHut melaksanakan sosialisasi tentang Pembiayaan Pembangunan HTR melalui BLU cq. Pusat Pembiayaan Pembangunan Kehutanan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Kepala BPKH memberikan asistensi teknis kepada Dinas Kehutanan provinsi/kabupaten/kota berdasarkan petunjuk teknis dari Kepala Baplan.
Kepala Dinas Kehutanan kabupaten/kota menyampaikan pertimbangan teknis kawasan areal tumpang tindih perizinan, rehabilitasi dan reboisasi, program pembangunan daerah kepada Bupati/Walikota dilampiri dengan peta lokasi HTR Skala 1: 50.000
Bupati/Walikota menyampaikan usulan rencana pembangunan HTR kepada Menteri Kehutanan dilampiri peta usulan lokasi HTR Skala 1: 50.000 yang ditembuskan kepada Dirjen BPK dan Kepala Baplan.
Kepala Baplan melakukan verifikasi peta usulan lokasi HTR lalu menyiapkan lokasi pencadangan areal HTR dan hasilnya disampaikan kepada Dirjen BPK.
Dirjen BPK melakukan verifikasi administrasi dan teknis lalu menyiapkan konsep keputusan Menteri Kehutanan tentang penetapan lokasi pencadangan areal HTR dan dilampiri peta pencadangan areal HTR serta mengusulkannya kepada Menteri Kehutanan.
Menteri Kehutanan menerbitkan pencadangan areal untuk pembangunan HTR dan disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Gubernur
Bupati/Walikota menyampaikan sosialisasi ke desa/masyarakat, bisa melalui LSM pusat, provinsi atau kabupaten/kota.
G. Mekanisme Penetapan Perizinan Pembangunan HTR

a. Perorangan atau Kelompok Tani

Pemohon (perorangan atau kelompok tani) mengajukan permohonan IUPHHKHTR kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa, pada areal yang telah dialokasikan dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan
Persyaratan permohonan yang diajukan oleh Pemohon yakni Foto copy KTP, Surat Keterangan dari Kepala Desa bahwa benar pemohon berdomisili di desa tersebut dan Sketsa areal yang dimohon dilampiri dengan susunan anggota Kelompok.
Kepala Desa melakukan verifikasi keabsahan persyaratan permohonan oleh perorangan atau Kelompok Tani dan membuat rekomendasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Camat dan Kepala BP2HP
Kepala BP2HP melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan sketsa/peta areal yang dimohon hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai pertimbangan teknis.
Kepala BPKH atau pihak lain yang mewakili melakukan pengukuran, verifikasi lahan dan perpetaan dan hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai pertimbangan teknis.
Bupati/ Walikota menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTR kepada perorangan atau Kelompok atas nama Menteri Kehutanan yang dilampiri peta areal kerja skala 1: 50.000 dengan tembusan Menteri Kehutanan, Dirjen BPK, Kepala Baplan dan Gubernur.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan melaporkan kepada Menteri kehutanan, rekapitulasi penerbitan Keputusan IUPHHK-HTR secara periodik tiap 3 (tiga) bulan.
b. Koperasi

Pemohon mengajukan permohonan IUPHHK-HTR kepada Bupati/Walikota pada areal yang telah dialokasikan dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan
Persyaratan permohonan yang diajukan oleh Pemohon yakni Foto copy Akte Pendirian koperasi, Surat Keterangan dari Kepala Desa bahwa benar Koperasi dibentuk di desa tersebut dan Peta areal yang dimohon dilampiri dengan Skala 1:5000 atau 1:10.000 serta dilampiri dengan susunan anggota Koperasi.
Kepala Desa melakukan verifikasi keabsahan persyaratan permohonan oleh koperasi dan membuat rekomendasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Camat dan Kepala BP2HP
Kepala BP2HP melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan sketsa/peta areal yang dimohon hasilnya disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai pertimbangan teknis.
Kepala BPKH atau pihak lain yang mewakili melakukan pengukuran, verifikasi lahan dan perpetaan dan hasilnya disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai pertimbangan teknis.
Bupati/ Walikota menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTR kepada koperasi atas nama Menteri Kehutanan yang dilampiri peta areal kerja skala 1: 50.000 dengan tembusan Menteri Kehutanan, Dirjen BPK, Kepala Baplan dan Gubernur.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan melaporkan kepada Menteri kehutanan, rekapitulasi penerbitan Keputusan IUPHHK-HTR secara periodik tiap 3 (tiga) bulan.

Sumber : http://amrullha.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar