Kamis, 20 Desember 2012

RSBI Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Liputan6.com, Jakarta: Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Suyanto mengatakan, Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) merupakan pendidikan yang bertujuan mengembangkan sekolah berkualitas sebagai pusat unggulan pendidikan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda persidangan keterangan saksi dari pihak pemerintah, terkait sidang judicial review Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat (3) terhadap Pasal 31 UUD 1945 tentang dasar hukum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) hari ini, Selasa (6/3), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. "Menurut hemat kami, RSBI tidak bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Suyanto. Menurut Suyanto, RSBI merupakan suatu sistem yang berfungsi mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu dan kreatif, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945. Lebih jauh Suyanto menjelaskan, kehadiran RSBI merupakan tuntutan dalam memenuhi perkembangan kondisi sekarang ini menuju persaingan global. Sehingga memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek, termasuk daya saing pendidikan Indonesia. Ketua MK Mahfud MD selaku pimpinan sidang menyatakan, sidang akan dilanjutan kembali pada Selasa (20/3) mendatang, dengan agenda mendengarkan saksi ahli dan pemohon. Seperti diketahui sebelumnya, sidang uji materi ini digelar setelah Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan mengajukan judicial review (uji materi) dalam pasal UU Sisdiknas. Karena RSBI dianggap bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, munculnya RSBI disinyalir menimbulkan dualisme pendidikan Indonesia, bentuk baru liberalisasi pendidikan, dan berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam bidang pendidikan serta berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia. (ARI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar