AGENDA GO GREEN FAMILY DAN LUSTRUM KE-14
|
||
SMP MUHAMMADIYAH 2 YOGYAKARTA
|
||
SABTU - SENIN, 30 MARET - 1 APRIL 2013 |
Selasa, 02 April 2013
Agenda Go Green School 2013 SMP Muh 2 Yogyakarta
Sabtu, 30 Maret 2013
VIRUS KOMPUTER
10 Hal yang patut diketahui tentang virus komputer
Banyak hal yang kadang mengaburkan definisi virus komputer yang sebenarnya. Pemahaman yang benar sangat diperlukan terutama oleh kalangan awam. Tak jarang karena definisi yang terlalu dibesar-besarkan membuat orang sudah ngeri duluan untuk menghidupkan komputer. Agar tidak ada pemahaman yang salah dan Anda tetap bisa mengoperasikan komputer dengan nyaman, 10 pertanyaan di bawah mungkin bisa
ACARA PERIAHAN DARI MOECHILD
Hari ini adalah hari yang cerah, bagaimana semua orang pada seru-serunya untuk berlibur. Namun SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta telah melaksanakan pensi dan gogreen jalan-jalan. Acara ini dimeriahkan oleh anak-anak SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta mulai dari kelas 7-9.
Acara ini pun dikunjungi oleh pak walikota Yogyakarta dan banyak dorprize yang cukup untuk menghibur penonton yang ada.
Jumat, 29 Maret 2013
CARA BUAT PARFUME LAUNDRY
Parfum laundry atau sering disebut pewangi laundry
semakin mudah didapat terutama didaerah jogjakarta yang terkenal sebagai pusat
produsen parfum laundry di Indonesia, sebenarnya membuat parfum laundry amatlah
mudah, kali ini formulator dari OrchiD BranD akan membagikan formulanya kepada
pembaca.
Cara membuat parfum laundry adalah sangat sederhana
tapi harus tetap memperhatikan beberapa hal, misalnya jumlah kadar maksimal air
yang boleh dicampurkan kedalam parfum, karena jika melebihi ambang batas
toleransi maka pakaian laundry bukannya menjadi wangi malah akan berbau apek.
Mudah-mudahan dengan membagi formula parfum laundry
ini tidak akan membuat produsen maupun lembaga pelatihan chemical laundry di jogja
gusar karena Saya beberkan formula/resep cara membuat parfum laundry disini,
tapi mungkin malah justru jadi senang karena resep yang akan saya berikan ini
merupakan resep yang mungkin ingin mereka ketahui selama ini yang tidak pernah
diketahui dan dipublikasikan.
Ok… sekarang langsung saja kita mulai, Pertama siapkan
bahan baku untuk membuat parfum laundry (untuk 10 liter larutan) :
Bibit parfum 100 – 300 mL
Methanol Murni kadar 100% (minimal 99,85%) ±9500 mL
Aquades (Demineralized Water) 300 – 500 mL, bisa
diganti dengan air isi ulang / air RO / AQUA dll
Pewarna makanan secukupnya
Fixamax 50 – 250 mL (Jenis zat campuran yang hanya
bisa diperoleh dari OrchiD BranD yang membuat aroma parfum menjadi lebih kuat
dan tahan lama)
Yang kedua, campurkan Sebagian besar Methanol murni
dengan Air murni (Aquades), kemudian masukkan Fixamax, aduk hingga benar-benar
tercampur sempurna, masukkan bibit parfum, aduk lagi sampai rata, masukkan
methanol murni kedalam larutan sampai volumenya mencapai 10 liter, terakhir masukkan
pewarna makanan secukupnya, pewarna ini hanya berfungsi sebagai pembeda saja
antara jenis aroma yang satu dengan yang yang lain, Jadi tidak ada korelasinya
dengan kualitas pewangi laundry, untuk itu disarankan menggunakan sedikit saja
karena jika terlalu banyak justru bisa membuat pakaian menjadi bernoda (noda
warna).
Kenapa parfum laundry harus menggunakan air? padahal
banyak produsen laundry yang mengaku kalau parfum laundry yang mereka produksi
tidak menggunakan air bahkan mengklaim parfum laundry mereka tanpa air sama
sekali sehingga bebas dari bau apek.
Kalau pembaca mengerti dengan reaksi kimia pada
methanol tentu Anda akan membantah klaim produsen laundry yang mengatakan bahwa
parfum laundry yang mereka produksi tanpa kandungan air sama sekali, mari kita
perhatikan :
2 CH3OH + 3 O2 ? 2 CO2 + 4 H2O
dari reaksi kimia ini bisa dijelaskan bahwa methanol
(rumus kimia=CH3OH) yang terpapar dengan udara dan bereaksi dengan oksigen
(rumus kimia=O2) akan menghasilkan karbon dioksida (rumus kimia=CO2) dan air
(rumus kimia= H2O), maka dari itu kadar methanol tidak ada yang benar-benar
murni 100%.
Air berfungsi sebagai pelembab parfum dan memperlambat
penguapan parfum laundry sehingga pakaian lebih lama menyerap aroma parfum,
tapi pencampuran air yang berlebihan apalagi dengan menggunakan air biasa akan
membuat pakaian menjadi apek dan berjamur, dengan menggunakan air murni dan
ambang batas tertentu, maka parfum laundry yang diaplikasikan ke pakaian
laundry tidak akan menyebabkan jamur dan bau apek.
Jamur dan bau apek yang timbul pada pakaian laundry
sebenarnya tidak melulu disebabkan oleh adanya campuran air pada parfum
laundry, buruknya kualitas bibit parfum, pemilihan fixative yang keliru,
methanol dengan kualitas buruk juga memiliki kontribusi terhadap bau apek yang
ditimbulkan, untuk itu pilihlah bahan baku yang benar-benar baik.
Demikian resep cara membuat parfum pewangi laundry
yang murah, tahan lama dan tanpa bau apek.
http://peluangusahalaundry.com/
Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
I. PENDAHULUAN
Hutan
merupakan hamparan lahan yang memiliki nilai yang tinggi, baik sebagai peyangga
kebutuhan, perlindungan ekologi, jasa, beserta merupakan sebagai pemberdaya
mesyarakat. Pada saat kini, masyarakat sangat tergantung terhadap hutan, begitu pula sebaliknya hutan
dapat lestari dan rusak dengan adanya pengaruh masyarakat. Maka dari itu
diperlukan suatu pemberdayaan yang memperhatikan dua aspek tersebut.
Dari hal
diatas maka dibentuklah sebuah pengelolahan hutan yang berbasis masyarkat salah
satunya adalah hutan tanaman rakyat. Dimana hutan tanaman rakyat merupakan
suatu lahan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok untuk produksi
dengan luasan tertentu. Yang nantinya dapat dijadikan sebagai suatu program
pemberdayaan hutan masyarakat yang dapat memberikan peranan antara lain,
meningkatkan pendapatan petani, memanfaatkan secara maksimal dan lestari lahan-lahan
yang tidak produktif, menghasilkan kayu
bakar, menghasilkan kayu kayu bahan
bangunan dan bahan baku industry,
mempercepat usaha rehabilitasi lahan,menghasilkan buah-buahan,
umbi-umbian, bahan obat-obatan, sayuran dan pakan ternak.
Dengan adanya
suatu pengelolahan HTR maka dapat dijadikan suatu tonjakan awal pembangunan
hutan di Indonesia, dengan sangat pentingnya HTR ini, maka diperlukan sebuah
konsep tentang HTR agar hal ini dapat diantarkan dengan mudah kepada
masyarakat.
II. PEMBAHASAN
A. Hutan
Tanaman Rakyat
HTR merupakan
hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau kelompok
masyarakat dan koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi
dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya
hutan.
Pada tahap
pertama pembangunan hutan tanaman rakyat sebaiknya dipusatkan pada kawasan
hutan produksi yang sudah disediakan untuk pembangunan HTI namun dalam kondisi
terlantar atau tidak lagi dimanfaatkan. Untuk itu Departemen Kehutanan perlu
melakukan kajian dan penilaian ulang secara lebih rinci terhadap status serta
kondisi kawasan hutan produksi yang sudah ditetapkan atau dicadangkan untuk
pembangunan HTI. Dari sekitar 9 juta hektar kawasan hutan produksi yang sudah
disediakan untuk membangun HTI, sekitar 6 juta hektar belum ditanami atau tidak
berhasil penanamannya.
Oleh sebab
itu, dari luas 6 juta hektar tersebut sekitar 60 % atau sekitar 3,6 juta hektar
dapat disediakan bagi masyarakat di dalam dan sekitar hutan yang mempunyai
kemauan dan kemampuan untuk membangun hutan tanaman. Selebihnya, sekitar 2,4
juta hektar, dapat ditawarkan ulang kepada perusahaan (asing, nasional ataupun
lokal) yang benar-benar berminat dan mempunyai kemampuan membangun HTI. Hutan
tanaman rakyat tersebut dapat dikembangkan melalui pemberian hak pengusahaan
atau ijin pemanfaatan hutan tanaman kepada perorangan maupun kelompok, termasuk
koperasi masyarakat. Hutan tanaman rakyat juga sebaiknya dikembangkan dalam
bentuk atau sebagai bagian dari hutan desa atau hutan adat.
Hutan rakyat
sudah lama berkembang di Indonesia, namun di setiap daerah istilah yang
dipergunakan berbeda sesuai dengan bahasa daerahnya, misalnya kebun talun (Jawa
Tengah), kombong (Tana Toraja), tembawang (Kaliman Barat), limbo (Kalimantan
Timur). Perkembangan hutan rakyat menjadi lebih tertata sejak tahun 1952, yaitu
pada saat lahirnya Gerakan Karang Kitri, yang diperkenalkan oleh Dinas
Pertanian Rakyat. Gerakan tersebut adalah gerakan rakyat menanami tanah-tanah
kosong dengan pohon-pohonan untuk melindungi tanah dari bahaya erosi. Kemudian
sekitar tahun 1976 pemerintah melaksanakan program penanaman pohon pada lahan
milik yang dikenal sebagai Program Penghijauan.
Awalnya
Program Penghijauan memang lebih ditekankan pada upaya penyelamatan
(konservasi) hutan, tanah dan air, oleh sebab itu jenis tanaman yang dipilih
lebih banyak ditentukan oleh pemerintah dan kurang disesuaikan dengan keperluan
masyarakat, sehingga manfaat ekonomi program tersebut tidak banyak dirasakan
langsung oleh masyarakat. Manfaat ekonomi dan manfaat sosial hutan rakyat baru
mulai dirasakan saat ini setelah permintaan (demand) atas bahan baku kayu untuk
industri tidak lagi dapat dipenuhi oleh pasokan (supply) kayu dari luar Jawa.
Kayu yang
dihasilkan dari hutan rakyat, terutama di Jawa, sudah banyak dipergunakan untuk
memenuhi permintaan bahan baku industri pengolahan kayu maupun bahan bakar
berbagai industri rakyat di Jawa. Di beberapa Kabupaten produksi kayu hutan
rakyat bahkan sudah melampaui volume produksi kayu Perum Perhutani. Di Kabupaten
Ciamis misalnya, produksi kayu hutan rakyat mencapai 300 ribu m3 per tahun,
sementara produksi kayu Perum Perhutani di kabupaten tersebut hanya sekitar 30
ribu m3 per tahun. Luas hutan rakyat di seluruh Indonesia saat ini ditaksir
mencapai 1,5 juta hektar dengan potensi kayu sekitar 40 juta m3, yang sebagian
besar berada di Jawa dengan potensi kayu mencapai 23 juta m3.
Keberhasilan
pembangunan hutan rakyat di Jawa ternyata tidak terlepas dari peran pemerintah
melalui Program Penghijauan, di samping tentunya keswadayaan masyarakat. Oleh
sebab itu, Departemen Kehutanan bersama Dinas di Provinsi dan 4 Kabupaten yang
menangani urusan kehutanan harus terus mendorong tumbuhnya minat masyarakat
untuk menanam pohon, melalui berbagai gerakan, seperti GERHAN, Indonesia
Menanam maupun Kecil Menanam Dewasa Memanen (KMDM).
Kawasan hutan
negara di Jawa saat ini sebagian besar dikelola oleh Perum Perhutani. Luas
hutan produksi yang dikelola Perhutani mencapai 1,8 juta hektar. Dalam hutan
produksi tersebut sekitar 300 ribu hektar berupa lahan yang belum ditanami atau
rusak akibat perambahan. Lahan hutan produksi yang gundul atau rusak tersebut
sebetulnya dapat dikembangkan oleh Perhutani menjadi hutan tanaman melalui
kerjasama dengan masyarakat di sekitarnya.
B. Kendala Pengembangan
Hutan Tanaman Oleh Rakyat
Berdasarkan
pengalaman dalam pembangunan HTI dan hutan rakyat, berbagai kajian menunjukkan
bahwa masalah utama yang dapat menghambat pembangunan dan pengembangan hutan
tanaman oleh rakyat adalah sebagai berikut:
Kawasan yang
ditetapkan menjadi areal hutan tanaman tidak menjamin kepastian usaha, ditinjau
dari sisi penguasaan lahan, jangka waktu pemanfaatan maupun pengalihan ijin
pemanfaatan,
Penetapan
lokasi yang keliru dan tapaknya tidak sesuai dengan jenis yang ditanam
menyebabkan tanaman berdaya hasil, biaya pembangunan tanaman menjadi mahal,
atau kayu hasil tanaman sulit dipasarkan,
Minat
masyarakat untuk mengembangkan hutan tanaman umumnya rendah karena tanaman
hutan memerlukan waktu cukup lama untuk siap dipanen,
Kemampuan
masyarakat untuk membangun dan mengelola hutan tanaman umumnya rendah, ditinjau
dari sisi mutu sumberdaya manusia, peralatan, maupun pembiayaan untuk
pembangunan tanaman,
Kelembagaan
masyarakat untuk melakukan usaha hutan tanaman masih lemah bahkan di banyak
desa belum tersedia,
Ketidakpastian
pasar dan harga jual dari kayu hasil tanaman masyarakat,
Serangan
hama-penyakit akibat pengembangan hutan tanaman sejenis dan kebakaran hutan
akibat pembukaan lahan menggunakan cara pembakaran.
Untuk mengatasi
permasalahan tersebut maka diperlukan beberapa langkah kebijakan yang harus
disiapkan oleh DEPHUT sebagai berikut:
Penetapan
lokasi untuk pembangunan dan pengembangan hutan tanaman oleh rakyat secara
cermat dengan memperhatikan sebaran lokasi industri pengolahan kayu, pasar kayu
olahan, serta ketersediaan sarana-prasarana untuk menjangkau industri dan
pasar;
Penata batasan
dan pengukuhan terhadap areal yang ditetapkan untuk pembangunan dan
pengembangan hutan tanaman oleh rakyat tersebut;
Menyusun peta
kesesuaian jenis untuk area hutan tanaman tersebut, termasuk kesesuaian jenis
untuk mata dagang (komoditi) pertanian dan perkebunan;
Menyusun
pedoman atau tata cara pembangunan hutan tanaman oleh rakyat;
Pemasyarakatan
atau sosialisasi tentang manfaat (benefits), rencana dan tata cara pembangunan
hutan tanaman oleh rakyat;
Menyediakan
berbagai bentuk pelatihan (training) atau lokakarya (workshop) untuk
meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pembangunan (termasuk teknik pembukaan
lahan yang ramah lingkungan) dan pengelolaan hutan tanaman (termasuk
pengendalian hama-penyakit), serta pemasaran hasil dari hutan tanaman;
Meningkatkan
kemampuan kelembagaan masyarakat melalui pendampingan;
Menyediakan
kemudahan bagi masyarakat dalam menjangkau sumber-sumber pembiayaan untuk
pembangunan dan pengelolaan hutan tanaman, termasuk membentuk lembaga keuangan
yang membantu penyediaan pinjaman sebagai modal pembangunan hutan tanaman;
Menyediakan
kemudahan bagi masyarakat untuk membangun kemitraan dengan industri dan pasar
kayu olahan.
Belajar dari
pengalaman pembangunan HTI, ternyata HTI yang berhasil adalah HTI yang dibangun
secara swadana oleh perusahaan dan siap dengan industri yang akan menampung
hasilnya. Sementara itu telah diuraikan terdahulu bahwa sebagian 6 kendala yang
akan menghambat atau menggagalkan pengembangan hutan tanaman oleh rakyat adalah
ketersediaan modal untuk membangun hutan tanaman dan kemungkinan sulitnya
pemasaran hasil tanaman. Untuk itu masyarakat yang membangun hutan tanaman
harus membentuk kelompok untuk bermitra dengan industri pengolahan atau
pemasaran kayu, kecuali apabila kelompok masyarakat tersebut sudah mampu
memiliki industri dan membangun jaringan pasar secara mandiri.
C. Peran Badan
Litbang Kehutanan
Hutan tanaman
oleh rakyat, dalam bentuk hutan tanaman rakyat maupun hutan rakyat, harus
dibina oleh DEPHUT secara intensif agar secara bertahap meningkat daya hasil
dan mutu tegakannya, serta dapat berkembang menjadi menjadi unit usaha
masyarakat yang mampu mengelola hutan produksi secara berkelanjutan. Bahkan
perlu diarahkan agar secara bertahap usaha masyarakat tersebut berkembang
menjadi usaha industri kehutanan, yang menangani mulai dari pembangunan tanaman
hingga pemasaran hasilnya.
Badan Litbang
Kehutanan dapat berperan sebagai pendamping kelompok dan unit usaha masyarakat,
atau menyiapkan tenaga pendamping masyarakat (baik dari lembaga swadaya masyarakat
atau penyuluh kehutanan) dengan memberikan bimbingan teknis dan alih teknologi
di berbagai bidang, antara lain: pembibitan, pembukaan dan pengolahan lahan,
silvikultur hutan tanaman (termasuk pengendalian hama-penyakit dan penerapan
teknik wanatani), pengendalian kebakaran hutan, penghitungan volume pohon,
volume hasil dan riap tegakan, pemanenan yang mudah, murah dan ramah
lingkungan, pengolahan kayu secara sederhana, pengelolaan unit usaha, dan
pengembangan hasil hutan bukan kayu. Tentunya para peneliti Badan Litbang
Kehutanan harus menyiapkan diri dan meluangkan waktu untuk juga mau dan mampu
turun langsung ke desa.
D. Pembangunan
Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
Pola HTR
terdiri dari:
HTR Pola
Mandiri adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR.
HTR Pola
Kemitraan adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR
bersama dengan mitranya berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi
oleh pemerintah agar terselenggara kemitraan yang menguntungkan kedua pihak.
HTR Pola
Developer adalah HTR yang dibangun oleh BUMN atau BUMS dan selanjutnya
diserahkan oleh Pemerintah kepada Kepala Keluarga pemohon IUPHHK-HTR dan biaya
pembangunannya menjadi tanggung jawab pemegang ijin dan dikembalikan secara
mengangsur sejak Surat Keputusan IUPHHKHTR diterbitkan.
E. Dasar Hukum
Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut- II/2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman;
Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut- II/2008 Tentang Persyaratan Kelompok Tani
Hutan Untuk Mendapatkan Pinjaman Dana Bergulir Pembangunan Hutan Tanaman
Rakyat;
Peraturan
Menteri Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan P.05/VI-BPHT/2008
tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Produksi
Kehutanan P.06/VI-BPHT/2007 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Hutan Tanaman
Rakyat (HTR);
Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kerja Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat.
Sumber: BPPHP Wil. IV Jambi
F. Mekanisme Penetapan
Pencadangan Lokasi HTR
Alokasi dan
Penetapan Areal Pembangunan HTR dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan
Kriteria : Kawasan HP yang tidak produktif, tidak dibebani izin/hak dan
diutamakan dekat dengan Indunstri Hasil Hutan.
Untuk
pembangunan HTR, Kepala Baplan atas nama Menteri Kehutanan menyampaikan peta
arahan indikatif lokasi HTR per provinsi kepada Bupati dengan tembusan kepada :
Dirjen BPK, Sekjen, Gubernur, Kepala DinasKehutanan Provinsi, Kepala Dinas
Kehutanan Kabupaten/Kota dan Kepala Balai BPKH.
Dirjen BPK
melakukan sosisalisasi program Pembangunan HTR dan peta arahan indikatif lokasi
HTR kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Sekjen DepHut
melaksanakan sosialisasi tentang Pembiayaan Pembangunan HTR melalui BLU cq.
Pusat Pembiayaan Pembangunan Kehutanan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Kepala BPKH
memberikan asistensi teknis kepada Dinas Kehutanan provinsi/kabupaten/kota
berdasarkan petunjuk teknis dari Kepala Baplan.
Kepala Dinas
Kehutanan kabupaten/kota menyampaikan pertimbangan teknis kawasan areal tumpang
tindih perizinan, rehabilitasi dan reboisasi, program pembangunan daerah kepada
Bupati/Walikota dilampiri dengan peta lokasi HTR Skala 1: 50.000
Bupati/Walikota
menyampaikan usulan rencana pembangunan HTR kepada Menteri Kehutanan dilampiri
peta usulan lokasi HTR Skala 1: 50.000 yang ditembuskan kepada Dirjen BPK dan
Kepala Baplan.
Kepala Baplan
melakukan verifikasi peta usulan lokasi HTR lalu menyiapkan lokasi pencadangan
areal HTR dan hasilnya disampaikan kepada Dirjen BPK.
Dirjen BPK
melakukan verifikasi administrasi dan teknis lalu menyiapkan konsep keputusan
Menteri Kehutanan tentang penetapan lokasi pencadangan areal HTR dan dilampiri
peta pencadangan areal HTR serta mengusulkannya kepada Menteri Kehutanan.
Menteri
Kehutanan menerbitkan pencadangan areal untuk pembangunan HTR dan disampaikan
kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Gubernur
Bupati/Walikota
menyampaikan sosialisasi ke desa/masyarakat, bisa melalui LSM pusat, provinsi
atau kabupaten/kota.
G. Mekanisme
Penetapan Perizinan Pembangunan HTR
a. Perorangan
atau Kelompok Tani
Pemohon
(perorangan atau kelompok tani) mengajukan permohonan IUPHHKHTR kepada
Bupati/Walikota melalui Kepala Desa, pada areal yang telah dialokasikan dan
ditetapkan oleh Menteri Kehutanan
Persyaratan
permohonan yang diajukan oleh Pemohon yakni Foto copy KTP, Surat Keterangan
dari Kepala Desa bahwa benar pemohon berdomisili di desa tersebut dan Sketsa
areal yang dimohon dilampiri dengan susunan anggota Kelompok.
Kepala Desa
melakukan verifikasi keabsahan persyaratan permohonan oleh perorangan atau
Kelompok Tani dan membuat rekomendasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan
kepada Camat dan Kepala BP2HP
Kepala BP2HP
melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan sketsa/peta areal yang
dimohon hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai pertimbangan teknis.
Kepala BPKH
atau pihak lain yang mewakili melakukan pengukuran, verifikasi lahan dan
perpetaan dan hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai pertimbangan teknis.
Bupati/
Walikota menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTR kepada perorangan atau Kelompok atas
nama Menteri Kehutanan yang dilampiri peta areal kerja skala 1: 50.000 dengan
tembusan Menteri Kehutanan, Dirjen BPK, Kepala Baplan dan Gubernur.
Kepala Dinas
Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan melaporkan kepada Menteri
kehutanan, rekapitulasi penerbitan Keputusan IUPHHK-HTR secara periodik tiap 3
(tiga) bulan.
b. Koperasi
Pemohon
mengajukan permohonan IUPHHK-HTR kepada Bupati/Walikota pada areal yang telah dialokasikan
dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan
Persyaratan
permohonan yang diajukan oleh Pemohon yakni Foto copy Akte Pendirian koperasi,
Surat Keterangan dari Kepala Desa bahwa benar Koperasi dibentuk di desa
tersebut dan Peta areal yang dimohon dilampiri dengan Skala 1:5000 atau
1:10.000 serta dilampiri dengan susunan anggota Koperasi.
Kepala Desa
melakukan verifikasi keabsahan persyaratan permohonan oleh koperasi dan membuat
rekomendasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Camat dan Kepala BP2HP
Kepala BP2HP
melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan sketsa/peta areal yang
dimohon hasilnya disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai pertimbangan
teknis.
Kepala BPKH
atau pihak lain yang mewakili melakukan pengukuran, verifikasi lahan dan perpetaan
dan hasilnya disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai pertimbangan teknis.
Bupati/
Walikota menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTR kepada koperasi atas nama Menteri
Kehutanan yang dilampiri peta areal kerja skala 1: 50.000 dengan tembusan
Menteri Kehutanan, Dirjen BPK, Kepala Baplan dan Gubernur.
Kepala Dinas
Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan melaporkan kepada Menteri
kehutanan, rekapitulasi penerbitan Keputusan IUPHHK-HTR secara periodik tiap 3
(tiga) bulan.
Sumber : http://amrullha.wordpress.com/
Minyak Kayu Putih
KAYU PUTIH
Kayu putih
(Melaleuca leucadendron L.) merupakan tanaman yang tidak asing bagi masyarakat
di Indonesia karena dapat menghasilkan minyak kayu putih (cajuput oil) yang
berkhasiat sebagai obat, insektisida dan wangi-wangian. Selain itu, pohon kayu
putih dapat digunakan untuk konservasi lahan kritis dan kayunya dapat digunakan
untuk berbagai keperluan
(bukan sebagai bahan
bangunan). Dengan demikian, kayu putih memiliki nilai ekonomi cukup
tinggi (Sunanto, 2003).
Tanaman kayu
putih berasal dari Australia dan saat ini sudah tersebar di Asia Tenggara,
terutama Indonesia dan Malaysia. Tanaman ini dapat tumbuh di dataran rendah
dan di pegunungan.
Dalam sistematika tumbuhan
kayu putih
(Melaleuca
leucadendron L.) diklasifikasikan sebagai berikut.
Divisio : Spermatophyta Subdivisio : Angiospermae
Kelas : Dicotyledonae
Sub kelas : Archichlamideae
Ordo : Myrtales
Famili : Myrtaceae
Genus : Melaleuca
Spesies : Melaleuca leucadendron
Daun kayu
putih
Daun merupakan
bagian tumbuhan yang terpenting, karena dari daun inilah akan dihasilkan minyak
kayu putih. Tanaman kayu putih termasuk jenis tumbuhan kormus karena tubuh
tanaman secara nyata memperlihatkan diferensiasi dalam tiga bagian pokok, yaitu
akar (radix), batang (caulis), dan daun (folium). Daun kayu putih terdiri atas
dua bagian, yaitu tangkai daun (petiolus) dan helaian daun (lamina).
a. Tangkai daun (petiolus)
Tangkai daun
merupakan bagian daun yang mendukung helaian daun, yang berfungsi untuk
menempatkan helaian daun pada posisi yang tepat, sehingga dapat memperoleh
cahaya matahari sebanyak-banyaknya. Tangkai
daun berbentuk bulat kecil, sedangkan panjang tangkainya bervariasi.
b. Helaian daun (lamina)
Helaian daun
kayu putih bercirikan berwarna hijau
muda untuk daun muda dan hijau tua
untuk daun tua
karena mengandung zat
warna hijau atau khlorofil. Selain itu daun kayu putih
memiliki tulang daun dalam jumlah yang bervariasi antara 3 – 5 buah, tepi daun
rata dan permukaan daun dilapisi oleh bulu-bulu halus. Ukuran lebar daun kayu
putih berkisar antara 0,66 cm – 4,30 cm dan panjangnya antara 5,40 – 10,15 cm.
Daun-daun tumbuh pada cabang- cabang tanaman secara selang-seling, pada satu
tangkai daun terdapat lebih dari satu helai daun (sehingga disebut sebagai
jenis daun majemuk). Daun kayu putih mengandung cairan yang disebut cineol (sineol) (dimana apabila daun diremas,
cairan ini akan keluar dan mengeluarkan aroma yang khas). Selain itu daun kayu
putih juga mengandung komponen lain, seperti: terpineol, benzaldehyde,
dipentene, limonene dan pinene.
Minyak kayu
putih
Minyak kayu
putih didapatkan dari hasil penyulingan daun kayu putih. Kandungan utama
minyak kayu putih
adalah sineol (cineole).
Semakin besar kadar sineolnya,
kualitas minyak kayu putih semakin tinggi. Selain itu daun kayu putih juga
mengandung komponen lain, seperti: terpineol benzaldehyde,
dipentene, limonene dan pinene
Proses ekstraksi
minyak kayu putih
dari daun tanaman
ini dilakukan dengan cara atau
proses yang sederhana yaitu berupa penguapan minyak dari daun dan kemudian
dikondensasikan.
Selanjutnya dilakukan pemisahan
antara komponen minyak dengan
air, yang diperoleh
dari semua bahan
cair yang diperoleh dalam
proses kondensasi.
Proses
Produksi
Pengolahan
daun kayu putih dimaksudkan untuk mengekstrak minyak kayu putih yang ada pada
daun tanaman ini. Proses produksi dalam pembuatan minyak kayu putih diawali
dengan pemetikan daun kayu putih. Dalam proses pemetikan ada 2 macam cara,
yaitu:
1. Pemetikan sistem rimbas, yaitu tegakan pohon
kayu putih yang berumur 5 tahun ke atas,dengan ketinggian 5 meter, daunnya
dipangkas. Satu tahun berikutnya, setelah tanaman kayu putih sudah mempunyai
daun yang lebat, kemudian bisa dilakukan perimbasan lagi.
2. Pemetikan sistem urut, yaitu dengan cara
dipotong dengan menggunakan alat
(arit) khusus untuk
daun-daun yang sudah
cukup umur. Cara
ini menjadi kurang praktis, karena pemetik harus memilih daun satu per
satu.
Pemetikan
dilakukan pada awal musim kemarau, pada saat sudah tidak banyak turun hujan
sehingga tidak mengganggu pekerjaan pemetikan daun. Di samping itu, jika
pemetikan dilakukan pada awal musim kemarau, pada akhir musim hujan
(awal musim kemarau)
tiap tanaman telah
menumbuhkan daun dalam jumlah
yang cukup banyak. Dengan demikian, pemetikan atau pengambilan daun-daun kayu
putih dapat dilakukan sekali dalam satu tahun, jika pertumbuhan tanaman subur.
Setelah pemetikan daun,
daun kayu putih
yang siap untuk
disuling disimpan terlebih dahulu.
Penyimpanan
dilakukan dengan menebarkan daun di lantai yang kering dan memiliki ketinggian
sekitar 20cm, dengan kondisi suhu kamar
dan sirkulasi udara
terbatas. Dalam penyimpanan
ini, daun-daun tidak boleh disimpan dalam karung karena akan
mengakibatkan minyak yang dihasilkan berbau apeg dan kadar sineol dalam minyak
rendah. Penyimpanan daun dilakukan maksimal selama satu minggu. Kerusakan
minyak kayu putih akibat penyimpanan terutama terjadi karena proses hidrolisis
dan pendamaran komponen-komponen yang
terdapat dalam daun.
Pengaruh hidrolisis ini
dapat dicegah dengan menyimpan daun di tempat yang kering
dengan sirkulasi udara sekecil mungkin. Sedangkan pengaruh
pendamaran dapat diminimalkan
dengan mempersingkat waktu
penyimpanan dan menurunkan suhu penyimpanan.
Dalam proses
selanjutnya, daun kayu
putih masuk dalam
proses pembuatan minyak kayu putih. Proses penyulingan minyak kayu putih
ini terbagi dalam 3 tahap, yaitu:
1. Pembuatan Uap
Alat-alat yang
digunakan pada pembuatan uap sebagai pensuplai uap panas antara lain:
a) Boiler berfungsi untuk memproduksi uap yang
akan digunakan untuk mendestilasi minyak kayu putih dari daun kayu putih pada
bak daun yang dihasilkan air yang berasal dari water softener yang dimasukkan
ke dalam boiler dengan pompa. Pada boiler dilengkapi dengan panel automatic, yang berfungsi sebagai
pengontrol boiler agar aman dan
berfungsi dengan baik.
Panel automatic juga berfungsi
mengontrol boiler untuk berhubungan dengan kipas penghisap asap keluar,
pompa pengisi air boiler dan pompa water softener.
b) Ruang Bakar Berfungsi sebagai
tempat pembakaran bahan
bakar dari daun
bekas masak kayu putih (bricket) dan sebagai tempat pemanasan air awal
yang dihubungkan dengan boiler. Konstruksi dinding api dari pipa-pipa uap yang
melengkung dan menjadi
satu di atas
dengan pipa uap diameter 10” dan digabungkan dengan uap
yang terbentuk di boiler. Lantai ruang
bakar terbuat dari semen tahan api dan berlubang-lubang untuk pemasukan udara
segar dari luar yang dihisap oleh exhaust fan.
c) Exhaust Fan Berfungsi menghisap udara panas
yang telah dipakai untuk memanasi ruang bakar dari ketel uap dan memasukkan
udara segar ke dalam ruang bakar untuk kemudian dihembuskan ke cycloon.
d) Cycloon Berfungsi memisahkan debu yang
terhisap dari boiler oleh exhaust fan agar tidak keluar ke udara bebas.
e) Chimney Berfungsi mengalirkan asap
pembakaran ke udara. Sedangkan untuk pengumpan air digunakan alat-alat sebagai
berikut.
a) Pompa feeding water Berfungsi memompa air
untuk masuk ke dalam boiler secara otomatis dari tangki
air umpan yang
telah dilunakkan dalam
tangki water softener.
b) Water softener Berfungsi melunakkan
air yang masuk
ke dalam boiler dari
kadar kapur, agar tidak mudah membentuk lapisan kapur yang menempel di
bagian dalam boiler.
c) Feed pump
water softener Berfungsi memompa air yang akan dilakukan ke dalam water
softener dari bak air.
d) Feed tank Berfungsi menyimpan air yang sudah
dilewatkan water softener dan sudah
lunak untuk dipompa masuk ke dalam boiler.
2. Penguapan Daun
Alat-alat yang
digunakan pada penguapan atau pemasakan daun adalah sebagai berikut:
a) Bak Daun
Berfungsi
sebagai wadah untuk keranjang yang berisi daun kayu putih yang akan diberi uap
panas dari ketel uap. Kapasitas bak adalah 1.500 kg. Jumlah bak daun di pabrik
ini ada 2 unit.
b) Keranjang Daun
Berfungsi
untuk tempat daun kayu putih yang akan dimasak / diuapi dalam bak daun,
sehingga mudah untuk dimasukkan dan dikeluarkan. Kapasitas keranjang adalah
1.250 kg daun kayu putih. Jumlahnya 2
unit.
c) Hoist Crane
Berfungsi
untuk memasukkan dan mengangkat keranjang daun dari bak daun yang akan dan
telah selesai dimasak. Kapasitas daya angkat 1 ton, sedang jumlahnya 1 buah.
3. Pendinginan dan Pemisahan Minyak dengan Air
Alat-alat yang
digunakan pada proses
pendinginan uap minyak daun kayu putih, antara lain adalah:
a. Condensor
Berfungsi
mengembunkan uap minyak air dan uap air yang keluar dari ketel uap untuk
dijadikan cairan dengan cara didinginkan.
b. Pompa air condensor
Berfungsi memompa
air pendingin dari
bak air pendingin
untuk dipompa masuk ke dalam
condensor dan keluar lagi menuji
cooling tower.
c. Cooling tower
Berfungsi
mendinginkan air dari bak air yang akan dialirkan melalui condensor, dari suhu
1040F (400C) menjadi 920F (330C). Sedangkan untuk memisahkan air dengan minyak
kayu putih, alat-alat yang digunakan adalah sebagai berikut:
a) Separator
Berfungsi memisahkan
minyak kayu putih
dari air yang
keluar bersamaan dari kondensor dengan
menggunakan sistem gravitasi. Air akan
keluar dari bagian
bawah dan langsung
dibuang ke sungai, sedangkan minyak
kayu putih akan
keluar bagian atas.
Proses pemisahan ini dikontrol melalui kaca pengamat.
b) Tangki penampung minyak kayu putih
Berfungsi
menampung minyak kayu putih dari separator. Kapasitas 200 liter.
Strategi
Pemasaran
Ada 2
kemungkinan segmen pasar yang dijadikan target pasar, yaitu:
Pasar ekspor,
sebagai bahan baku
industri dengan pengolahan
khusus sebagai bahan setengah jadi, dan
Pasar lokal,
dengan produk akhir, dimana
perusahaan harus melakukan
proses penciptaan nilai
tambah terlebih dahulu.
Kedua pasar
ini dapat dijadikan
pilihan atau merupakan
tahapan. Jika hanya merupakan
pilihan saja, maka
untuk kondisi saat
ini sebaiknya memilih menjual
ke pasar ekspor,
untuk meningkatkan pendapatan, dengan kondisi khusus yaitu
barang setengah jadi. Pilihan ini memberikan manfaat bagi
perusahaan, karena pasar
ekspor mempunyai harga
yang lebih baik daripada
pasar lokal, selain
itu penciptaan produk
dengan spesifikasi khusus dari pembeli akan memberikan nilai tambah.
Apabila kedua
pasar tersebut merupakan tahapan pemasaran untuk menuju penciptaan produk
akhir, maka dalam jangka pendek pemasaran diorientasikan pada pasar ekspor
untuk barang setengah jadi dan setelah mempunyai kesiapan, baru memasuki pasar
produk akhir dengan penciptaan nilai tambah yang dilakukan sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)

